UMK 2022
Ketua Apindo Ciamis Sebut UMK Ciamis Kemungkinan Naik Karena Ekonomi Mulai Membaik, Berapa Naiknya?
Usulan UMK Kabupaten Ciamis untuk tahun 2022, menurut Ketua Apindo Ciamis, R Ekky Bratakusumah kemungkinan besar naik dibanding UMK tahun sebelumnya.
Penulis: Andri M Dani | Editor: Darajat Arianto
Berdasarkan Nilai Inflasi
Gubernur Jawa Barat segera mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2022, Sabtu (20/11/2021). Dalam menentukan besarannya, Dewan Pengupahan Provinsi Jabar berpedoman pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi, mengatakan dengan merujuk pada PP tersebut, maka penghitungan besaran UMP akan berdasarkan nilai inflasi di Jabar, yaitu 1,76 persen.
"UMP masih disusun dan rencananya tanggal 20 November akan diumumkan oleh Pak Gubernur. Kalau pemerintah kan menentukannya sesuai dengan regulasi ya, harus mengikuti PP 36. Jadi kalau Jawa Barat inflasinya 1,76 ya harus ke sana, tapi kan ini belum diputuskan oleh Pak Gubernur," katanya melalui ponsel, Kamis (18/11).
Baca juga: Menjelang Rapat Pleno Penetapan UMK Cianjur, SPN Belum Terima Sikap Pemkab, Akan Demo Tiga Hari
Ia mengatakan seperti diketahui bahwa besaran UMP Jabar pada 2021 sama dengan UMP 2020, yaitu Rp 1.810.351,36.
Sedangkan dalam PP 36 Tahun 2021 yang menjadi pedoman tahun ini, pemerintah pun menetapkan batas atas dan batas bawah upah minimum untuk syarat penyesuaiannya.
Untuk menghitungnya, kata Rachmat, diformulasikan dengan data Badan Pusat Statistik (BPS).
“Jadi apabila ada upah minimum (kabupaten atau kota) yang sudah berjalan itu di atas batas, tidak bisa disesuaikan. Begitu juga dengan UMK-nya yang di bawah batas bawah, dia tidak bisa menetapkan, tapi mengikuti UMP saja," katanya.
Baca juga: Tunggu Keputusan Bupati Sukabumi, Jika UMK Tak Naik 8 Persen, Buruh Ancam akan Demo Besar-besaran
Misalkan, katanya, di Kota Bandung dengan rata-rata jumlah anggota rumah tangga di angka 3,5 dan rata-rata yang bekerja 1,47, kemudian konsumsi perkapita Rp 2,8 juta.
Nilai batas atas dihitung melalui pengalian angka rata-rata konsumsi perkapita dengan jumlah rata-rata anggota rumah tangga. Kemudian hasilnya dibagi dengan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja.
Dengan demikian didapat bahwa Kota Bandung upah minimumnya masih di bawah batas atas, yakni angka UMK Kota Bandung pada 2021 sebesar Rp 3,7 juta. Dengan demikian, UMK Kota Bandung masih dapat disesuaikan.
“Penyesuaian UMK sendiri berdasarkan PP 36/2021 itu harus memilih salah satu.

Antara dikalikan dengan besaran inflasi atau pertumbuhan ekonomi.
Berdasarkan BPS, nilai inflasi di Jabar itu 1,76 persen dan pertumbuhan ekonomi 1,51 persen,” ujar Taufik.