Hari Pahlawan Para Buruh Pilih Lakukan Aksi, Tuntut Kenaikan Upah dan Tolak UU Cipta Kerja
Gabungan buruh di Kota Cimahi melakukan aksi memyampaikan aspirasi di Kantor Wali Kota Cimahi, Rabu (10/11/2021).
Penulis: Kemal Setia Permana | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI- Gabungan buruh di Kota Cimahi melakukan aksi memyampaikan aspirasi di Kantor Wali Kota Cimahi, Rabu (10/11/2021).
Gabungan buruh yang terdiri dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Seikat Buruh
Sejatera Indonesia (SBSI 1992), dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menggelar aksi menyampaikan sejumlah tuntutan.
Baca juga: Bupati Subang Disebut Tak Punya Nyali untuk Lindungi Hak-hak Buruh Imbas Keputusan Ini
Ketua KC FSPMI, Hendrayana, mengatakan bahwa beberapa tuntutan mereka ajuka kepada Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana dalam aksi yang digelar di depan Kantor Wali Kota Cimahi itu.
"Kami mengajukan beberapa tuntutan yaitu naikkan UMK/UMSK Tahun 2022 sebesar 10 persen, dan menolak UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2000," ujar Hendrayana.
Tak hanya itu buruh juga menolak penetapan UMK menggunakan PP No. 36/2021 serta menolak PKB menggunakan Omnibus Law.
Baca juga: Janji Bupati Purwakarta Seusai Audiensi dengan Buruh yang Minta Kenaikan Upah 10 Persen Tahun 2022
Dalam aksi yang menurunkan ratusan buruh, petugas kepolisian mengawal dengan ketat jalannya aksi yang sempat membuat Jalan Rd Demang Hardjakusuma macet. Aksi ini berlangsung damai dan berjalan lancar.
Terpisah, ribuan buruh yang terdiri dari Aliansi Buruh Subang (ABS) kembali melakukan aksi demo lantaran dalam aksi-aksinya yang lalu tak kunjung ditemui Bupati Subang.
Disaat momentum hari pahlawan ini, aksi dari ribuan buruh tersebut memadati Jalan Protokol Subang, dan berakhir di kantor Bupati Subang, pada Rabu (10/11/2021).
Baca juga: Buruh Purwakarta Turun ke Jalan di Hari Pahlawan, Minta Naik Gaji 10 Persen di Tahun 2022
"Bagaimana caranya agar Pak Bupati mau menemui kita, apa kita harus adakan lomba mancing, atau adu burung?," ucap Suwira, salah satu orator aksi ABS di depan kantor Perintah Kabupaten (Pemkab) Subang.
Menurut Suwira, tuntutan para buruh masih sama, yaitu menolak keputusan pemerintah, yang memutuskan tidak ada kenaikan upah di tahun 2022.
Sementara itu para buruh pun bahwa Bupati Subang yakni Ruhimat tidak punya nyali untuk melindungi hak-hak buruh, karena dalam berbagai kesempatan menyebut bahwa aturan tersebut lahir dari pemerintah pusat.
"Bupati itu dipilih oleh rakyat, bukan pemerintah pusat," kata Suwira saat orasi di depan ribuan buruh. (Kemal SP/Dwiky MV)