UMK 2022
Buruh Purwakarta Turun ke Jalan di Hari Pahlawan, Minta Naik Gaji 10 Persen di Tahun 2022
Buruh Purwakarta turun ke jalan di Hari Pahlawan. Mereka ingin kenaikan UMK 10 persen tahun depan.
Penulis: Irvan Maulana | Editor: taufik ismail
Laporan Kontributor Tribun Jabar, Irvan Maulana
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Di Hari Pahlawan, Aliansi Buruh Purwakarta (ABP) menyerbu kantor Pemkab Purwakarta.
Presidium ABP Wahyu Hidayat mengatakan pihaknya menyampaikan sejumlah aspirasi, salah satunya yaitu kenaikan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK)
Ia mengatakan sejumlah tututan tersebut merupakan harapan terkait nasib para buruh di tahun 2022 mendatang.
"Kami menuntut kepastian kenaikan UMSK yaitu sebesar Rp 10 persen, Bupati harus membuatkan edaran tentang itu," ujar Wahyu di sela aksi unjuk rasa di Halaman kompleks Pemkab Purwakarta, Rabu (10/11/2021).
Ia menjelaskan, unjuk rasa kali ini juga menuntut kepastian Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahaan yang ada di Purwakarta lebih baik dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.
"Kami juga menuntut Perda Ketenagakerjaan terbentuk di Kabupaten Purwakarta, agar nasib para buruh terakomodir," kata dia.
Selain itu dikatakan Wahyu, pihaknya juga mengharapkan kinerja pengawas Ketenagakerjaan di Kabupaten Purwakarta lebih baik.
"Di Purwakarta ini masih ada perusahaan yang menggaji buruh di bawah UMSK, kami juga menuntut agar kinerja pengawas lebih intens," ucapnya.
Selain sejumlah aharapan tersebut, para buruh juga menuntut agar Pemerintah melakukan judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibuslaw.
Baca juga: Buruh Diminta Berjuang ke Dewan Pengupahan Oleh Wabup Majalengka, Pendemo Sampaikan Jawaban Begini