Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi Umumkan Satu Anggotanya Dipecat Dengan Tidak Hormat
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi umumkan anggotanya, Bripka Noer Nerre dipecat alias dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA- Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi umumkan anggotanya, Bripka Noer Nerre dipecat alias dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terlibat kasus narkoba.
"Jadi, yang bersangkutan ini mantan anggota Polres Cirebon. Di sana sudah sering indispliner. Ia masuk ke Polres Majalengka pada 2010 lalu karena pelanggaran demosi juga," ujar AKBP Edwin Affandi kepada Tribun, Selasa (26/10/2021).
Baca juga: Setelah Kasus Iptu Idgn, Dua Oknum Polisi di Polsek Kutalimbaru Tiduri dan Peras Istri Tersangka
Tindakan indisipliner yang dimaksud, jelas dia, yang bersangkutan sudah sering tidak masuk. Lalu, yang lebih parah, ia juga ternyata kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu pada 2019 lalu.
"Yang paling berat ya ini, dia mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Dia pertama kali ketahuan saat menjalani tes urine pada 25 Maret 2019 lalu," ucapnya.
Kapolres Majalengka menjelaskan, Bripka Noeri Nerre ini resmi tak lagi menjadi anggota Polri pada Senin (25/10/2021) setelah Polres Majalengka menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca juga: Setelah Setahun Ketakutan, Lansia di Majalengka Ini Akhirnya Ikut Vaksinasi: Nggak Sakit, tapi . . .
"Yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, yaitu tentang penyalahgunaan narkoba secara berturut-turut pelanggaran kumulatif antara pelanggaran disiplin dengan pelanggaran kode etik profesi Polri," katanya.
Hal itu tertuang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
AKBP Edwin Affandi menjelaskan bahwa yang bersangkutan telah mengkonsumsi obat-obatan terlarang tersebut sejak 2019 lalu.
Saat itu, Bripka Noeri Nerre ini dinyatakan positif setelah menjalani tes urine.
"Pada tanggal 25 Maret, yang bersangkutan telah diketahui mengkonsumsi sabu-sabu. Lalu, vonis dari Pengadilan Negeri Majalengka bahwa anggota polisi ini dinyatakan bersalah dan telah mendapatkan kurungan penjara selama 1 tahun 10 bulan," katanya.
Setelah bebas, oknum polisi tersebut menjalani sidang kode etik Polri pada 3 Juni 2021. Hasilnya, yang bersangkutan dinyatakan sudah tidak layak lagi menjadi anggota kepolisian.
"Kegiatan pemberhentian tidak dengan hormat ini, merupakan alternatif terakhir yang mana siklus pembinaan anggota Polri," ujarnya.
Kapolres Majalengka mengaku, sebagai manusia biasa ia merasa berat ada anggotanya yang diberhentikan.
Sebab, imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja tetapi kepada keluarga besarnya.