Setelah Kasus Iptu Idgn, Dua Oknum Polisi di Polsek Kutalimbaru Tiduri dan Peras Istri Tersangka

Oknum polisi di Polsek Kutalimbaru, Aiptu Desvi Rahmanda dilaporkan ke Propam Polda Sumut karena mencabuli istri tersangka kasus narkoba, Mu.

Editor: Mega Nugraha
KOMPAS.COM
Warga amankan seorang oknum polisi. 

TRIBUNJABAR.ID- Oknum polisi di Polsek Kutalimbaru, Aiptu Desvi Rahmanda dilaporkan ke Propam Polda Sumut karena mencabuli istri tersangka kasus narkoba, Mu.

Oknum polisi lainnya, rekan Aiptu Desvi Rahmanda, Bripka Rhl meminta uang Rp 30 juta pada Mu sebagai jaminan agar suami Mu bebas.

Dikutip dari Tribun Medan, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan ada dua oknum polisi diperiksa Propam Polda Sumut.

"Kita lihat nanti hasil pemeriksaan Propam," kata Hadi.

Baca juga: Oknum Polisi Ini Tembak Rekannya Sendiri hingga Kehilangan Nyawa, Motif Masih Didalami

Informasi dihimpun, kasus pencabulan hingga pemerasan pada istri tersangka ini berawal saat Polsek Kutalimbaru gerebek kediaman Mu di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia.

Saat itu, polisi menangjap Sayed Maulana istri Mu sedang menyimpan narkoba. Sayed dan temannya, Andi Subrata diamankan.

Oknum polisi Bripka Rhl, menghubungi orangtua pelaku dan meminta uang Rp 30 juta. Di sisi lain, Aiptu Desvi Rahmanda disebut mengajak Mu bertemu di hotel untuk bahas pembebasan suaminya. Di hotel itu pula, Mu istri Sayed ditiduri.

Sebelumnya Iptu Idgn Kapolsek Parigi Mouting di Sulteng Tiduri Anak Tersangka

Kapolsek Parigi Moutong di Sulawesi Tenggara (Sulteng) Iptu Idgn muncul memberi tanggapan atas tuduhan dia meniduri gadis supaya bapaknya dibebaskan dari tahanan.

Dalam video yang ditayangkan Kompas TV pada 23 Oktober 2021, tampak Kapolsek Parigi Moutong itu berada di ruangannya, diduga masih menjabat kapolsek.

Baca juga: Oknum Polisi Berpangkat Kombes Dilaporkan ke Mabes Polri Diduga Lakukan Pemerasan

Dia menjawab pertanyaan sejumlah jurnalis yang menanyakan perihal kasus yang membelitnya.

"(Jadi itu) Enggak benar," kata Iptu Idgn.

Kemudian, jurnalis di video itu menanyakan soal pertemuan sang kapolsek dengan S, si gadis anak tersangka di sebuah hotel dan berhubungan suami istri.

"Iya saya kasih yang tapi enggak ada itu (hubungan suami istri)," katanya.

Selain itu, dia juga membantah menjanjikan diri untuk bsia membebaskan bapak si gadis yang ditahan di Mapolsek Parigi Moutong.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved