Terungkap, Pinjol yang Ditangani Polda Jabar Punya Satu Aplikasi Terdaftar di OJK, 24 Lainnya Ilegal
Modus pinjol ilegal terungkap. Ternyata ada yang punya pinjol legal dan terdaftar di OJK.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman menjelaskan awal mula munculnya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang diungkap pihaknya.
Kasus ini bermula dari maraknya keluhan warga ke kepolisian.
Sejak Maret sampai dengan Oktober 2021 sebanyak 37 laporan aduan yang merasa dirugikan dengan adanya tindakan tak terpuji.
Pada 2 September 2021, katanya, ada aduan pertama ke polisi dari korban yang merasa tertekan dan depresi atas tindakan pelaku pinjol.
Kemudian, tim kepolisian pun membuat tim penyelidikan yang maksimal dan komprehensif.
"Ternyata setelah diselidiki ada linking pin antara si pelapor dengan terlapor dan didapatkan fakta posisi pelaku ini berada di wilayah Sleman, Yogyakarta. Kami pun kembangkan pada 14 Oktober mendapati sebuah ruko yang digunakan sebagai tempat pinjol," katanya di Mapolda Jabar saat konferensi pers, Kamis (21/10/2021).
Dibantu kepolisian Polda DIY, Kombes Pol Arif menyebut di dalam ruko itu ada sebanyak 26 orang yang beberapanya memiliki peran signifikan.
Mereka selanjutnya mengamankan sejumlah barangbukti mulai delapan handphone, lima unit laptop, 15 unit simcard, 99 unit CPU, dan 1 microSD.
"Kami awalnya tentukan tahap pertama tujuh tersangka. Kemudian kami terus ungkap hingga menemukan dugaan tempat persembunyian direkturnya di Jakarta. Ternyata, perusahaan pinjol ini ada satu aplikasi yang terdaftar di OJK, yakni Onehope," ujarnya.
Tetapi, melalui satu aplikasi itu, PT TII tersebut mencoba mengelabui petugas dengan memiliki aplikasi pinjaman online lainnya yang tak terdaftar sebanyak 24 dengan beroperasi secara ilegal dan menekan konsumennya.
"Menariknya ternyata ini merupakan jaringan besar bahkan korbannya kemungkinan dari berbagai daerah. Kami pun sudah bekerja sama dengan polda lainnya untuk memadukan data-data yang kami miliki," katanya.
Suruh Ancam Nasabah
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jabar mengungkap cara debt collector saat melakukan penagihan kepada peminjam atau nasabahnya.
Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar melalui Wadireskrimsus, AKBP Roland Rinaldy mengatakan, para debt collector itu diberikan arahan oleh atasannya untuk melakukan penagihan disertai ancaman dan teror.
"Modusnya operator desk collection ini mendapatkan arahan dan sudah ada nama-nama nasabah yang akan ditagih, setelah itu ditagihkan. Dia memiliki beberapa sarana baik melalui telepon maupun ada juga yang melalui WA. Dari situlah mereka melakukan pengancaman-pengancaman terhadap nasabah," ujar AKBP Roland Rinaldy, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (20/10/2021).
Selain itu, kata dia, setiap debt collector pun diberikan target oleh atasannya.
Dalam satu hari, satu orang debt collector online harus menagih 15-20 orang nasabah.
"Setiap aplikasi meminjamkan uang berbeda-beda, ini masih banyak orang-orangnya macam-macam ada yang Rp 1 juta, Rp 1,5 juta, ada yang Rp 2 juta," katanya.
Saat ini, kata Roland, Polda Jabar masih terus melakukan pengembangan untuk mencari tahu cara atasannya mendapatkan nomor dan data para nasabah.
"Sejauh ini seperti itu ada (arahan ancaman). Dapat datanya itu dari pimpinannya. Kami masih kembangkan bagaimana perusahaan ini mendapat kontak id-nya," ucapnya.
Sebelumnya, Dit Reskrimsus Polda Jabar menggerebek kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di Sleman Yogyakarta.
Dalam penggrebekan itu, 86 orang debt collector diamankan.
Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk bosnya berinisial RSO, sementata tujuh orang lainnya yakni GT menjabat sebagai asisten manajer, AZ sebagai HRD, RS sebagai HRD, MZ sebagai IT support, EA team leader desk collection, EM sebagai team leader desk collection, dan AB sebagai desk collection atau debt collector online.

Tangkap Senior Manager
Senior manajer perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal berinisial RSO ditangkap polisi dari Polda Jabar.
RSO diketahui memiliki tiga tugas dalam menjalankan perusahaannya.
Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rachman, saat ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (19/10/2021).
Secara umum, kata dia, RSO mengendalikan seluruh kegiatan pinjol ilegal ini mulai dari menyiapkan fasilitas yang dibutuhkan untuk mendukung praktik pinjol hingga menjalankan link aplikasi Pinjol yang sudah dibuat tim IT kepada asisten manajer yang di Yogyakarta.
"(Kemudian) merekap progres pembayaran dan penagihan, ketiga menyediakan perangkat keras komputer laptop serta nomor-nomor telepon yang digunakan oleh desk collector untuk melakukan penagihan," ujar Arief Rachman.
Saat ini, RSO telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh pelaku lainnya yakni GT yang menjabat sebagai asisten manajer, AZ sebagai HRD, RS sebagai HRD, MZ sebagai IT support, EA team leader desk collection, EM sebagai team leader desk collection, dan AB sebagai desk collection atau debt collector online.
RSO dibekuk tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar yang dipimpin Kasubdit V Siber Kompol A Prasetya pada Selasa (19/10/2021) di apartemennya di Jakarta.
Penangkapan RSO ini, merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan yang dilakukan di Yogyakarta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan, kata dia, ternyata masih ada senior manajer yang tinggal di Jakarta.
"Dari kasus perkara Pinjol yang kami tangani, kami berhasil menangkap senior manajer yang berkantor di Jakarta, RSO posisinya di atas dari pada asisten manager di Yogyakarta," katanya.
Sebelumnya, Dit Reskrimsus Polda Jawa Barat menggerebek kantor perusahaan pinjaman online ilegal di Yogyakarta, Kamis (14/10/2021).
Dalam penggrebekan itu, 86 orang debt collector diamankan.
Baca juga: Polda Jabar Jerat 8 Tersangka Pinjol Ilegal dengan Pasal Berlapis, Punya Peran Masing-masing