Polisi Sikat Pinjol
Polda Jabar Jerat 8 Tersangka Pinjol Ilegal dengan Pasal Berlapis, Punya Peran Masing-masing
Pihak Polda Jawa Barat menetapkan delapan tersangka dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Mereka diumumkan dalam rilis yang berlangsung Kamis.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pihak Polda Jawa Barat menetapkan delapan tersangka dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Mereka diumumkan dalam rilis yang berlangsung Kamis (21/10/2021).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan, menjelaskan delapan tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda, mulai direktur sampai dengan debt collector.
Delapan tersangka ini ditangkap hasil dari pengungkapan dan pengembangan pinjol ilegal di wilayah Sleman, DI Yogyakarta.
Para tersangka ini dikenakan pasal berlapis, seperti pasal 8 ayat 2 tentang ITE ilegal akses dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun dan denda Rp 3 miliar, pasal 50 tentang UU ITE fasilitasi tindak pidana ancaman kurungan 10 tahun dan denda Rp 10 m, pasal 45 b tentang pengancaman hukuman kurungan 4 tahun dan denda Rp 750 juta.
Juga pasal 62 ayat 1 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun dan denda Rp 2 miliar, pasal 2 ayat 1 tentang tindak pidana pencucian uang ancaman penjara 4 tahun, dan pasal KUHP 368 tentang pemerasan ancaman hukum 9 tahun.
"Para tersangka yang berhasil diamankan di antaranya GT (24) selaku asisten manajer, MZ (30) selaku IT support, AZ selaku HRD, RS (28) selaku HRD, AB (23) selaku debt collector, EA (31) selaku tim leader debt collector, dan EM (26) selaku tim leader debt collector, dan RSS (28) selaku Direktur PT TII," ujarnya di Mapolda Jabar.
Dia juga menambahkan bahwa selama Maret 2021 sampai bulan ini sudah ada sebanyak 37 laporan aduan warga yang merasakan kerugian dengan adanya tindakan yang dilakukan pinjol ilegal.
"Dalam upaya penyidikan, tim penyidik telah berhasil amankan PT pinjaman online dengan inisial TII dengan orang yang diamankan sebanyaj 86 karyawan yang delapan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya. (*)