Sosok S Anak Tersangka yang Dirayu dan Ditiduri Iptu Idgn Kapolsek Parimo, Kini Trauma dan Malu

Kapolsek Parigi Moutong (Parimo), Iptu Idgn diduga melakukan asusila dengan meniduri korban S (20) di hotel dengan menjanjikan membebaskan ayah korban

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Widia Lestari
Tribun Medan
Ilustrasi korban rudapaksa 

Namun, S membela diri hal itu terjadi dikarenakan sang oknum menjanjikan akan membantu membebaskan sang ayah yang sedang terjerat kasus pidana di Polsek Parimo tersebut.

Menurut S, Kapolsek Parigi memberikan iming-iming hadiah ini apabila mau diajak tidur dengannya. 

Kapolsek Parigi menjanjikan akan membebaskan ayah S dari tahanan jika dirinya mau melayani hasrat birahinya. Lantaran ingin membantu ayahnya, S terpaksa melayani nafsu birahi Kapolsek Parigi.

Peristiwa mesum itu terjadi beberapa waktu lalu di salah satu hotel di Kota Parigi. 

Korban mengaku sangat terpaksa memenuhi ajakan mesum Kapolsek Parigi lantaran ingin sang ayah bebas dari tahanan.

Sayangnya, usai melayani nafsu birahi Kapolsek Parigi, ayahnya masih saja mendekam di tahanan. 

S menyimpan bukti yang ada di telepon Genggam berisi rayuan maut sang Kapolsek.

“Awalnya saya datang dengan mama, Kapolsek berjanji akan bebaskan bapak saya jika saya mau tidur dengan dia “ ungkap S saat ditemui usai melapor di Propam Polres Parimo pada hari Jum’at (15/10/2021) pukul 15:41 WITA.

Nasib Kapolsek Parimo

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menegaskan segera melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kapolsek Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Iptu IDGN.

Hal itu menyusul dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Iptu IDGN. Sambo menjelaskan PTDH akan dilakukan setelah proses hukum teradap IDGN selesai.

“Sudah dicopot, kemudian kemarin korban sudah melapor tindak pidananya, kita akan proses. Kalau proses hukum selesai, segera kita PTDH,” tutur Sambo ditemui di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Selasa (19/10/2021).

Menurut Sambo saat ini Iptu IDGN telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek, Senin (19/10/2021).

“Kemarin (sudah dicopot),” tutur dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, pemeriksaan korban S (20) kasus asusila oleh oknum Kapolsek di Parigi Moutong dilakukan pada Senin (18/10/2021).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved