Sosok S Anak Tersangka yang Dirayu dan Ditiduri Iptu Idgn Kapolsek Parimo, Kini Trauma dan Malu

Kapolsek Parigi Moutong (Parimo), Iptu Idgn diduga melakukan asusila dengan meniduri korban S (20) di hotel dengan menjanjikan membebaskan ayah korban

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Widia Lestari
Tribun Medan
Ilustrasi korban rudapaksa 

TRIBUNJABAR.ID - Kasus Kapolsek Parimo yang melakukan tindakan asusila kepada anak tersangka yang ditahan tengah disoroti masyarakat.

Kapolsek Parigi Moutong (Parimo), Iptu Idgn tersebut melakukan tindakan asusila tersebut dengan menidurinya di hotel.

Korban berkali-kali dirayu Iptu Idgn, mengajaknya tidur bersama dengan iming-iming membebaskan ayah korban.

Karena terus di-chat mesra dirayu dan tak tega melihat sang ayah ditahan, korban akhirnya meladeni Kapolsek Parimo tersebut.

Baca juga: Pengakuan S Dirayu dan Ditiduri Iptu Idgn si Kapolsek Tak Bermoral Demi Bebaskan Bapaknya

Setelah dilayani, nyatanya ayah korban tak kunjung dibebaskan.

Iptu Idgn malah kembali mengajaknya tidur bersama untuk kedua kalinya.

Merasa dimanfaatkan Kapolsek tersebut, korban melaporkan perbuatan Iptu Idhgn ke Polda Sulawesi Tengah.

Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriady bereaksi keras atas kasus tercela anak buahnya itu.

Lantas, Irjen Rudy Sufahriady kemudian memerintahkan Propam untuk memeriksa Iptu Idgn.

Sejak kasus tersebut diperiksa, Iptu Idgn dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulawesi Tengah.

Setelah kasus tindak asusila itu didalami, akhirnya Iptu Idgn atau Kapolsek Parimo tersebut dicopot dari jabatannya, Senin (19/10/2021).

Lalu, siapa sosok korban yang dirayu dan ditiduri Kapolsek Parimo, Iptu Idgn itu?

Diketahui, korban Iptu Idgn tersebut adalah S.

S adalah anak tersangka yang ditahan di bawah wewenang Kapolsek Parimo.

Ayah S menjadi tersangka karena tersandung kasus hukum dan tengah ditahan di Polsek yang dipimpin Iptu Idgn tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved