Pinjol Ilegal Banyak Makan Korban, tapi Kenapa Makin Marak? Ini Kata OJK
Perusahaan pinjol ilegal PT ITN di Cipondoh, Kota Tangerang, kerap mengancam kliennya dengan mengirimkan konten berbau pornografi.
Dari sisi pelaku pinjol ilegal dapat dikarenakan kemudahan membuat aplikasi, situs, atau website.
“Lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri,” tambah dia.
Sementara dari sisi masyarakat, tingkat literasinya masih rendah. Sebelum melakukan pinjaman secara online, masyarakat tidak melakukan pengecekan legalitas dan terbatasnya pemahaman terhadap pinjol.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan pinjol melalui situs web OJK sehingga dapat mengetahui legalitasnya. Di sisi lain, pelaku mengalami kesulitan keuangan, seperti penghasilan nasabah tidak cukup.
Baca juga: Warga Sukabumi Jadi Korban Pinjol. Data Pribadinya di Sebar Ke Orang Lain, Berbalik Disebut Penipu.
“Nasabah sengaja tidak membayar dan melakukan 'gali lubang tutub lubang' utang,” tutur dia.
Imbauan OJK
Tongam mengimbau masyarakat agar sangat berhati-hati dan jangan sekali-kali mengakses pinjaman online ilegal.
Masyarakat yang terjerat pinjol ilegal dapat melaporkan ke SWI melalui e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id.
“(Pinjaman online) untuk kami blokir,” ujar dia.
Sedangkan masyarakat yang sudah dirugikan dengan teror atau intimidasi agar segera melaporkan ke polisi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sudah Banyak Korban, Mengapa Pinjol Ilegal Masih Marak? Ini Kata OJK",