Pinjol Ilegal Banyak Makan Korban, tapi Kenapa Makin Marak? Ini Kata OJK
Perusahaan pinjol ilegal PT ITN di Cipondoh, Kota Tangerang, kerap mengancam kliennya dengan mengirimkan konten berbau pornografi.
TRIBUNJABAR.ID - kasus pinjaman online kini sedang menjadi sorotan. Pinjaman online ilegal menjadi marak.
Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal membuat banyak orang menjadi korban.
Baru-baru ini, kepolisian menggerebek perusahaan pinjool ilegal bernama PT Indo Tekno Nusantara (ITN).
Penggerebekan ini menjadi perbincangan publik, bahkan masuk daftar terpopuler di Google Trends pada 15 Oktober 2021
Baca juga: Cerita Karyawan Pinjol Ilegal, Kerja Lebih dari 10 Jam Sehari, Gaji per Bulan hanya Rp 1,4 Juta
Dilansir dari Kompas.com, perusahaan pinjol ilegal PT ITN di Cipondoh, Kota Tangerang, kerap mengancam kliennya dengan mengirimkan konten berbau pornografi.
Ancaman dilakukan agar peminjam uang segera membayar utangnya. Tak hanya itu, perusahaan juga mengancam kliennya dengan mendatangi secara langsung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, PT ITN mengoperasikan sebanyak 13 aplikasi pinjol.
Tiga aplikasi di antaranya legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan 10 aplikasi lainnya ilegal dan tak terdaftar di OJK.
Lantas, mengapa pinjol ilegal ini masih marak di masyarakat?
Tanggapan OJK
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing mengatakan, sejauh ini pihaknya telah menghentikan setidaknya 3.515 entitas pinjol ilegal.
Baca juga: Kisah Korban Pinjol, Dari Dibuat Malu Hingga Diteror Meski Sudah Lunas, Sering Ganti Nomor Telepon
Namun, tidak dimungkiri bahwa masih banyak penawaran pinjol ilegal di masyarakat.
“Sampai dengan Oktober 2021, OJK melalui SWI telah menghentikan dan memblokir 3.515 entitas pinjol ilegal. Namun, benar bahwa penawaran pinjol ilegal tetap marak,” ujar Tongam saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/10/2021).
Penyebab pinjol ilegal marak
Tongam menjelaskan, maraknya pinjol ilegal di masyarakat dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu sisi pelaku dan korban.
Dari sisi pelaku pinjol ilegal dapat dikarenakan kemudahan membuat aplikasi, situs, atau website.
“Lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri,” tambah dia.
Sementara dari sisi masyarakat, tingkat literasinya masih rendah. Sebelum melakukan pinjaman secara online, masyarakat tidak melakukan pengecekan legalitas dan terbatasnya pemahaman terhadap pinjol.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan pinjol melalui situs web OJK sehingga dapat mengetahui legalitasnya. Di sisi lain, pelaku mengalami kesulitan keuangan, seperti penghasilan nasabah tidak cukup.
Baca juga: Warga Sukabumi Jadi Korban Pinjol. Data Pribadinya di Sebar Ke Orang Lain, Berbalik Disebut Penipu.
“Nasabah sengaja tidak membayar dan melakukan 'gali lubang tutub lubang' utang,” tutur dia.
Imbauan OJK
Tongam mengimbau masyarakat agar sangat berhati-hati dan jangan sekali-kali mengakses pinjaman online ilegal.
Masyarakat yang terjerat pinjol ilegal dapat melaporkan ke SWI melalui e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id.
“(Pinjaman online) untuk kami blokir,” ujar dia.
Sedangkan masyarakat yang sudah dirugikan dengan teror atau intimidasi agar segera melaporkan ke polisi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sudah Banyak Korban, Mengapa Pinjol Ilegal Masih Marak? Ini Kata OJK",