Bejat, Ayah di Garut Lakukan Pelecehan pada Anak Tirinya Sendiri, Lancarkan Aksi saat Istri Tertidur
Pelaku menjalankan aksinya itu pada malam hari saat istri dan penghuni rumah sedang tertidur.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNJABAR,ID, GARUT - AW (53), pelaku asusila terhadap anak tirinya sendiri hingga hamil, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, ia diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Dede Sopandi mengatakan hukuman bagi pelaku ditambah dengan satu per tiga ancaman hukuman 20 tahun karena pelaku merupakan orang terdekat dengan korban.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara ditambah satu per tiga karena pelaku ini adalah ayah tiri korban," ujarnya saat melakukan konferensi pers di Polres Garut, Senin (13/9/2021).
Dede menjelaskan, dari hasil pemeriksaan pelaku diketahui sudah melakukan perbuatan bejatnya itu sebanyak 11 kali sejak bulan Maret 2021.
Baca juga: Remaja di Indramayu Diduga Korban Asusila Kakek Tetangga,Terungkap saat Korban Cerita ke Cucu Pelaku
Pelaku menjalankan aksinya itu pada malam hari saat istri dan penghuni rumah sedang tertidur.
"Setiap malam hari pelaku masuk ke kamar korban meraba-raba dan menyetubuhinya saat istri dan penghuni rumah lainnya tertidur, hingga menyebabkan korban hamil selama enam bulan," ungkapnya.
Pelaku dikenakan pasal 76 d juncto pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 dan atau pasal 76 e juncto pasal 82 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun.
S (13) korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) itu saat ini mengalami trauma berat sedang dalam perawatan trauma healing di rumah singgah milik Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut.
Kronologi
Aksi nekat AW pertama kali diketahui oleh bibi korban, ia curiga lantaran korban tidak kunjung datang bulan sejak bulan April lalu.
Baca juga: Sopir Angkot Tabrak Satpam Lakukan Tindakan Asusila Anak Di Bawah Umur, Aktivis Perempuan Tuntut Ini
Saat korban dibawa ke puskesmas untuk menjalani pemeriksaan, alangkah kagetnya saat ia mengetahui keponakannya itu sedang mengandung enam bulan.
Setelah pihak keluarga mengetahui korban sedang mengandung enam bulan, korban kemudian didesak agar mengakui siapa yang telah menghamilinya.
Korban pun akhirnya mengaku bahwa yang menghamilinya adalah ayah tirinya sendiri.
Kemudian pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banyuresmi dan pelaku berhasil diamankan polisi saat sedang berada di rumahnya.
"Bibi korban juga melihat ada perubahan pada bagian perut dan korban yang suka menyendiri dan melamun," ujar Kapolsek Banyuresmi Kompol Supian BJ saat dihubungi Tribunjabar.id, Senin (6/9/2021).
Baca juga: Kasus Dugaan Asusila Penabrak Satpam Asep hingga Meninggal, Polisi Tunggu Langkah Pihak Keluarga