Bupati KBB Nonaktif KBB Aa Umbara Bisa Bawa Pulang Rp 35 Juta Saat Menjadi Narasumber di Dinas

Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) dihadirkan dalam sidang kasus pengadaan bansos.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) menjadi saksi dalam sidang kasus pengadaan bantuan sosial (bansos) di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (1/9/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) dihadirkan dalam sidang kasus pengadaan bantuan sosial (bansos) di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (1/9/2021).

Dari keterangan saksi-saksi diketahui, Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara, diduga mendapatkan uang dari pejabat di pemerintah KBB sebagai honor menjadi narasumber.

Aa Umbara kini menjadi terdakwa dugaan korupsi pengadaan bansos KBB.

Satu saksi, Agustina Piryanti, yang merupakan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), mengatakan, Aa Umbara kerap menjadi narasumber dalam kegiatan yang digelar dinasnya.

"Satu jam di 2019 itu Rp 5 juta, kalau ngisi (acara) dua jam itu Rp 10 juta. Itu Pak Bupati menjadi narasumber. Sudah, itu saja. Ya (murni honor)," ujar Agustina saat memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L. R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu (1/9/2021).

Agustina mengatakan, total uang yang diberikan kepada Aa Umbara mencapai Rp 35 juta.

Uang tersebut, kata dia, bersumber dari kantong pribadinya.

"Ini uang pribadi," katanya.

Baca juga: Pemain Baru Persib Masih Canggung dalam Sesi Latihan, Pelatih Tak Mempersoalkan, Memaklumi

Setiap uang yang diberikan kepada Aa Umbara, kata dia, rata-rata tak dibuatkan tanda terima karena pemberian itu melalui kantong pribadi.

"Tidak (ada tanda terima), karena langsung," ucapnya.

Agustina tak menyampaikan apa alasannya memberikan honor kepada Aa Umbara sebagai narasumber dalam setiap kegiatan dinasnya.

Kasus korupsi pengadaan barang bantuan Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat menyeret nama Aa Umbara dan anaknya Andri Wibawa serta pengusaha M Totoh Gunawan.

Aa Umbara didakwa sebagai pengatur tender dan meminta fee enam persen dari keuntungan pengadaan barang bansos Covid-19. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved