Info CPNS

Jangan Curang, Peserta SKD CPNS 2021 yang Ketahuan Palsukan Surat Vaksin atau PCR Otomatis Gugur

BKN sudah memperingati peserta CPNS 2021 yang memalsukan surat vaksin, surat PCR atau surat antigen akan dinyatakan gugur.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Yongky Yulius
Twitter/@BKNgoid
Peserta CPNS 2021 yang memalsukan surat vaksin atau surat PCR untuk mengikuti SKD akan didiskualifikasi. 

TRIBUNJABAR.ID - Peserta CPNS 2021 yang melakukan tindakan curang akan mendapat hukuman.

BKN sudah memperingatkan peserta CPNS 2021 yang memalsukan surat vaksin, surat PCR atau surat antigen akan dinyatakan gugur.

Vaksin dan tes PCR atau antigen menjadi syarat menghadiri Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Peserta SKD wajih sudah melakukan vaksinasi dosis pertama dan membawa surat PCR atau antigen.

Peserta yang membawa surat palsu akan dianggap melakukan penipuan dan tidak bisa melanjutkan tes CPNS.

"Peserta yang terbukti membawa surat vaksin atau surat PCR/antigen palsu akan otomatis digugurkan didiskualifikasi dari kepersertaan seleksi karena dianggap melakukan penipuan," tulis BKN dalam video yang diunggah di Twitter pada 27 Agustus 2021.

Baca juga: Sebelum SKD CPNS 2021, Pahami Syarat-syaratnya, Peserta di Jawa Wajib Vaksin dan Tes Antigen

ilustrasi - link pengumuman CPNS Kota Bandung 2021
ilustrasi - link pengumuman CPNS Kota Bandung 2021 (Grafis Tribunstyle)

Syarat SKD

Syarat dan aturan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 sudah diinformasikan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Selasa (24/8/2021).

Adapun aturan SKD ini untuk mencegah penularan Covid-19 di lokasi ujian.

Peserta SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru termasuk peserta CPNS Provinsi Jawa Barat wajib menaati aturan tersebut.

Sebelum mengikuti SKD, peserta di Jawa Madura, dan Bali harus sudah divaksin dosis pertama.

Selain itu, peserta juga melakukan minimal tes antigen.

Dikutip dari Twitter @BKNgoid, berikut ini aturan atau syarat mengikuti SKD CPNS 2021 berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19.

Baca juga: Kartu Deklarasi Sehat Jadi Syarat Mengikuti SKD CPNS 2021, Diisi H-1 Ujian dan Wajib Dicetak

Baca juga: Penting! Ini Daftar Benda yang Dilarang dan Wajib Dibawa Ketika Tes SKD CPNS 2021

a. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif

(Wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021)

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved