Info CPNS
Sebelum SKD CPNS 2021, Pahami Syarat-syaratnya, Peserta di Jawa Wajib Vaksin dan Tes Antigen
Syarat dan aturan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 sudah diinformasikan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Selasa (24/8/2021).
TRIBUNJABAR.ID - Syarat dan aturan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 sudah diinformasikan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Selasa (24/8/2021).
Adapun aturan SKD ini untuk mencegah penularan Covid-19 di lokasi ujian.
Peserta SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru termasuk peserta CPNS Provinsi Jawa Barat wajib menaati aturan tersebut.
Sebelum mengikuti SKD, peserta di Jawa Madura, dan Bali harus sudah divaksin dosis pertama.
Selain itu, peserta juga melakukan minimal tes antigen.
Dikutip dari Twitter @BKNgoid, berikut ini aturan atau syarat mengikuti SKD CPNS 2021 berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19.
Baca juga: Kartu Deklarasi Sehat Jadi Syarat Mengikuti SKD CPNS 2021, Diisi H-1 Ujian dan Wajib Dicetak
Baca juga: Penting! Ini Daftar Benda yang Dilarang dan Wajib Dibawa Ketika Tes SKD CPNS 2021
a. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif
(Wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021)
b. Menggunakan double masker: masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar
c. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter
d. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer
e. Ruang tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal
f. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wjaib sudah divaksin dosis pertama.
Selain itu, peserta juga harus membawa Kartu Deklarasi Sehat ke lokasi ujian.
Formulir Deklarasi Sehat diisi di laman sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian dan paling lambat sehari sebelum ujian.