Info CPNS

Jangan Curang, Peserta SKD CPNS 2021 yang Ketahuan Palsukan Surat Vaksin atau PCR Otomatis Gugur

BKN sudah memperingati peserta CPNS 2021 yang memalsukan surat vaksin, surat PCR atau surat antigen akan dinyatakan gugur.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Yongky Yulius
Twitter/@BKNgoid
Peserta CPNS 2021 yang memalsukan surat vaksin atau surat PCR untuk mengikuti SKD akan didiskualifikasi. 

b. Menggunakan double masker: masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar

c. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter

d. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer

e. Ruang tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal

f. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wjaib sudah divaksin dosis pertama.

Selain itu, peserta juga harus membawa Kartu Deklarasi Sehat ke lokasi ujian.

Formulir Deklarasi Sehat diisi di laman sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian dan paling lambat sehari sebelum ujian.

Informasi aturan SKD lebih lanjut dapat diakses di sini.

Deklarasi Sehat

Deklarasi Sehat menjadi syarat mengikuti ujian SKD CPNS 2021.

Peserta mengisi Deklarasi Sehat dalam kurun waktu 14 hari sebelum ujian dan paling lambat pada sehari sebelum ujian

Lalu dicetak menjadi Kartu Deklarasi Sehat.

Baca juga: Apa Itu Kartu Deklarasi Sehat? Seperti Ini Cara Mengisinya di SSCASN, Diperlukan untuk SKD

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan seluruh peserta CPNS untuk mengisi form Deklarasi tersebut.

Dikutip dari Twitter BKNgoid, Deklarasi Sehat itu harus diisi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lokasi ujian SKD.

"Ingat kejujuranmu saat mengisi akan dapat memperlancar pelaksanaan SKD sekaligus dapat mencegah penyebaran Covid-19 di titik lokasi SKD," tulis akunnya.

Link pengumuman hasil sanggah seleksi administrasi CPNS 2021.
Link pengumuman hasil sanggah seleksi administrasi CPNS 2021. (Twitter/@BKNgoid)

Baca juga: Update Aturan Tes Swab Antigen untuk Syarat SKD CPNS 2021, Wajib atau Tidak?

Baca juga: Jumlah Skor TWK, TIU, dan TKP agar Dinyatakan Lulus SKD CPNS 2021, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved