Pemberlakukan Ganjil Genap
Pemberlakuan Ganjil Genap di Bandung, Berikut Kendaraan yang Masih Bisa Melintas, Termasuk Ojol?
Kota Bandung akan uji coba pemberlakuan ganjil-genap di dua ruas jalan mulai 14 Agustus -16 Agustus 2021
Penulis: Tiah SM | Editor: Siti Fatimah
Selain itu, ganjil genap juga dikecualikan bagi kendaraan angkutan barang.
Baca juga: Sistem Ganjil Genap di Kota Sukabumi Bikin Masyarakat Pusing, Perlu Dikaji Ulang, Kata Pengamat
“Kendaraan pemilik atau para pekerja properti yang ada pada ruas jalan yang terkena dampak ganjil-genap dibuktikan dengan e-KTP dan Surat Keterangan,” katanya.
Sementara itu Ketua Satgas Harian Covid 19 Ema Sumarna mengatakan, kebijakan ganjil genap masih uji coba.
"Apakah diberlakukan permanen atau tidak nanti dilihat dari hasil ujicoba efektif atau tidak," ujar Ema.
Menurut, Ema uji coba baru di dua jalur tujuanya tetap ingin di Kota Bandung tidak terjadi kerumunan yang tidak terkendali. "Mobilitas masyarakat tetap harus terkontrol salah satunya dengan penerapan ganjil genap," ujar Ema.
Ema mengatakan uji coba, pasti ada tenpat lokasi yang dijadikan ukuran, maka pilot project adalah keniscayaan hasil & dampaknya akan berpengaruh terjadi kebijakan lebih lanjut.
"Bisa saja terjadi perluasan lokasi, kalau hasilnya lebih baik, saat ini kan hasilnya juga belum ada karena baru besok diuji coba, nanti ada evaluasi," ujar Ema.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kendaraan-bernomor-polisi-genap-diarahkan-ke-ruas-jalan-lain.jpg)