Pemberlakukan Ganjil Genap
Pemberlakuan Ganjil Genap di Bandung, Berikut Kendaraan yang Masih Bisa Melintas, Termasuk Ojol?
Kota Bandung akan uji coba pemberlakuan ganjil-genap di dua ruas jalan mulai 14 Agustus -16 Agustus 2021
Penulis: Tiah SM | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR. ID, BANDUNG- Kota Bandung akan uji coba pemberlakuan ganjil-genap di dua ruas jalan mulai 14 Agustus -16 Agustus 2021. Kebijakan ganjil genap diberlakukan oleh Pemkot Bandung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung di ruas Jalan Asia Afrika dan Ir H Juanda
Pemberlakuan Ganjil Genap ada pengecualian untuk beberapa kendaraan.
Di antaranya kendaraan yang hendak ke tempat kerja atau penghuni, angkutan umum termasuk berbasis aplikasi atau on line, serta kendaraan darurat penanganan Covid-19.
Baca juga: Di Kota Bandung, Pembelakukan Ganjil-Genap Nomor Kendaraan Bermotor Dimulai Besok, di Jalan Ini
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, E. M. Ricky Gustiadi mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi bersama Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung, pemberlakukan ganjil genap merupakan pengganti kebijakan buka tutup jalan yang kini sudah ditiadakan.
"Kebijakan ini untuk mengurangi mobilitas masyarakat sehingga dapat menekan potensi penyebaran Covid-19 di Kota Bandung selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKKM) Level 4," ujar Ricky, di Balai Kota ,Jumat ( 13/8)
Jalan Asia Afrika, pengaturan ganjil genap akan berlaku mulai dari persimpangan Jalan Tamblong hingga ke perempatan Jalan Otto Iskandardinata.
Baca juga: Sistem Ganjil Genap di Kota Cirebon Mulai Diuji Coba, Pengendara Masih Bingung
Sedangkan di Jalan Ir. H. Djuanda diterapkan mulai dari Cikapayang Dago hingga ke Simpang Jalan Dipati Ukur.
Menurut Ricky, pemberlakukan ganjil genap ini tidak dilakukan selama satu hari penuh, melainkan hanya di jam tertentu saja yaitu pukul 08.00-10.00 WIB. Kemudian akan dilanjutkan kembali saat sore hari pukul 16.00-18.00 WIB.
“Kami sosialisasi dan uji coba pelaksanaan sambil dievaluasi untuk menyempurnakan kebijakan penerapan kebijakan ganjil genap di lapangan,” ujarnya.
Pengaturan pemberlakuan ganjil genap ini disesuaikan dengan angka Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang paling terakhir.
Baca juga: Sistem Ganjil Genap di Kota Sukabumi Bikin Masyarakat Pusing, Perlu Dikaji Ulang, Kata Pengamat
Untuk kendaraan bermotor pribadi dengan angka belakang TNKB ganjil, maka hanya dapat melintas pada tanggal ganjil.
Sebaliknya, kendaraan bermotor dengan angka belakang TNKB genap, maka hanya dapat melintas pada tanggal genap.
Kendaraan yang tidak kena ganjil genap diberikan kendaraan dinas TNI, POLRI, dan kendaraan dengan TNKB warna merah lainnya.
Angkutan dengan TNKB berwarna kuning pun turut dalam pengecualian.
Kendaraan angkutan umum online juga tidak akan dikenai aturan ini, sehingga bisa tetap bebas melintas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kendaraan-bernomor-polisi-genap-diarahkan-ke-ruas-jalan-lain.jpg)