Posisi Hengky Kurniawan Digoyang, DPRD KBB Ajukan Hak Interpelasi Gara-gara Mutasi dan Rotasi PNS
DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali mengagendakan sidang Paripurna soal pembahasan hak interpelasi Hengky Kurniawan
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali mengagendakan sidang Paripurna soal pembahasan hak interpelasi kepada Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan.
Seyogyanya, agenda tersebut akan dilaksanakan pada Senin (9/8/2021). Namun, karena masih PPKM Level 4, maka kegiatan tersebut diundur hingga Senin (23/8/2021) mendatang.
Langkah untuk mengajukan hak interpelasi tersebut diambil karena Hengky Kurniawan melakukan rotasi mutasi pejabat di Pemkab Bandung Barat terhadap 160 posisi pada 7 Juli 2021. Kemudian Hengky melakukan hal yang sama terhadap 22 posisi pada 6 Agustus 2021 lalu tanpa menyerahkan surat Mendagri ke DPRD KBB.
Baca juga: Cerita Hengky Kurniawan 2.5 Tahun Jadi Wakil Bupati KBB, Tak Pernah Dilibatkan Aa Umbara Bahas APBD
"Hari ini tadi hanya menggelar rapat Banmus, kalau untuk rapat paripurna hak interpelasi diundur dua minggu ke depan," ujar Ketua Komisi I DPRD, KBB, Wendi Sukmawijaya saat dihubungi, Senin (9/8/2021).
Wendi Sukmawijaya menjelaskan, agenda rapat paripurna tidak bisa dilakukan secara online tapi harus offline. Hal ini, kata dia, Berbeda dengan Banmus yang masih memungkinkan digelar online atau virtual.
Sebab, kata Wendy, mekanisme untuk voting online di KBB belum terbiasa karena sifatnya terbuka dan harus diketahui oleh banyak orang.
"Adat ketimuran dan demokrasi Pancasila sangat dihindari untuk voting secara online. Maka mutlak Paripurna hak interpelasi harus dilakukan secara offline," katanya.
Terkait dukungan fraksi terhadap usulan hak interpelasi ini, politisi PKB ini mengatakan, partai pengusul tinggal menyisakan dua fraksi dari awalnya empat fraksi.
Baca juga: Empat Pegawai Bagian Keuangan Sekretariat DPRD KBB Positif Covid-19, Ruang Kerja Ditutup Dua Pekan
"Yakni Fraksi PKB dan Fraksi NasDem. Sementara anggota DPRD KBB yang menandatangi dukungan usulan hak interpelasi tinggal 9 dari asalnya 17," ucap Wendy.
Ia mengatakan, sebanyak delapan orang mencabut usulannya tetapi dengan sembilan orang ini masih memenuhi syarat untuk mengusulkan hak interpelasi.
"Maka kami tetap mendesak pimpinan DPRD KBB agar dilanjutkan ke agenda rapat paripurna dan disepakati 23 Agustus 2021," katanya.
Hak interpelasi adalah hak DPR ataupun DPRD untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/hengky-kurniawan-plt-bupati-bandung-barat.jpg)