TRAGIS Dituduh Punya Guna-guna, Suami Istri Dianiaya secara Keji, Istri Diikat di Pohon hingga Tewas
Pasangan suami istri dianiaya setelah dituding memiliki ilmu guna-guna yang menyebabkan anak para pelaku sakit.
Editor:
Seli Andina Miranti
istimewa/ Tribunpekanbaru.com
Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko dalam konferensi pers yang juga menghadirkan 9 tersangka pengeroyokan pasutri yang dituding punya ilmu guna-guna.
Lantas polisi mencari barang bukti, memeriksa para saksi, dan mencari kuburan korban Yulina.
Setelah ditemukan, jasad koban dibawa ke rumah sakit untuk diautopsi.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP tentang tindak kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau mati atau pengeroyokan.
Atas perbuatannya para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul FAKTA Penganiayaan Keji Pasutri di Pelalawan,Disulut Besi Panas,9 Pelaku Gantian Pukul Pakai Kayu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/9-tersangka-pengeroyokan-pasutri-yang-dituding-punya-ilmu-guna-guna.jpg)