Bikin Gaduh, Ini Dia Pengunggah Video Tunanetra Banjar Didenda Gegara Masker Melorot Padahal Dipalak

Emak-emak yang mengunggah video tunanetra di Kota Banjar bernama Ujang Ahmad Ruhyat didenda Rp 50 ribu gara-gara masker melorot minta maaf.

Penulis: Padna | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar / Padna
Pengunggah video seorang tunanetra yang didenda Rp 50 ribu di Kota Banjar, meminta maaf kepada Satgas Covid-19. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Emak-emak yang mengunggah video tunanetra di Kota Banjar bernama Ujang Ahmad Ruhyat didenda Rp 50 ribu gara-gara masker melorot minta maaf.

Emak-emak yang mengunggah itu bernama Evi (47), warga Kelurahan Banjar Kecamatan Banjar Kota Banjar

"Saya mohon maaf kepada petugas PPKM darurat atas video yang saya unggah tentang pak Ujang yang dipalak Rp 50 ribu," ujar seorang pengunggah video kepada beberapa wartawan di Pendopo kota Banjar, Senin (19/7/2021).

Ia mengaku, tidak ada maksud menjelek jelekkan petugas PPKM darurat ataupun yang lainnya.

"Saya tahu itu dipalak, karena kalau petugas asli itu tidak begitu (bayar langsung ditempat). Karena, harus pakai surat dan ikut sidang (sidang Tipiring)," ucapnya.

Baca juga: Sejarah Idul Adha, Kisah Nabi Ibrahim AS dan Anaknya, Ujian Berat Mencapai Kemuliaan

Di samping itu, ia meminta maaf kepada petugas tenaga kesehatan (nakes). 

"Saya tidak ada maksud menyudutkan petugas PPKM darurat, karena kejadian membuat video itu saya spontan karena ada rasa kemanusiaan, tidak ada maksud yang lainnya," kata dia.

Karena menurutnya, itu merupakan salah satu imbauan kepada masyarakat supaya lebih berhati-hati lagi.

cerita penyandang disabiltas kena denda Rp 50 ribu gara-gara masker turun
cerita penyandang disabiltas kena denda Rp 50 ribu gara-gara masker turun (Instagram @ndorobei.rescue)

"Karena jaman sekarang itu, banyak oknum yang memanfaatkan di saat PPKM darurat ataupun kejahatan lainnya. Itu saja yang saya klarifikasi. Untuk teman teman yang sudah mengunggah video saya, mohon sebesar besarnya tolong jangan disudutkan petugas PPKM darurat dan lainnya," kata dia.

"Dan tolong dihapus karena kejadiannya tidak seperti itu, dan itu bukan kesalahan dari petugas PPKM darurat. Karena kejadiannya itu jam 7 pagi dan kebetulan pak Ujang itu tidak bisa melihat (tunanetra) dan tidak ada juga orang karena sedang mengantar gorengan, hanya ada 2 orang," kata dia.

"Dan saya juga setelah tahu kejadian sebenarnya, juga langsung menghapus dan tidak membuat status - status lagi. Di Facebook juga, sudah Saya hapus," katanya.

Kronologi Video Viral Tunanetra Didenda 

Viral di media sosial, video wawancara warga dengan seorang tunanetra yang disebut-sebut didenda Rp 50 ribu gegara masker melorot.

Di video yang beredar, tampak terdengar suara ibu-ibu mewawancarai seorang tunanetra yang bernama Ujang Ahmad Ruhyat (36), warga Kelurahan Banjar Kecamatan Banjar Kota Banjar.

"Rp 50 ribu," kata Ujang saat ditanya didenda oleh penanya. "Pedah nolol (gegara melorot)," kata Ujang saat ditanya soal penyebab.

"Allahu Akbar, ya Allah," kata penanya. Di video, juga tertulis"

Baca juga: Peternak Ayam Rugi, Harga Ayam Pejantan Lumpuh di Angka Rp 16.000/kg, Ini Penyebabnya

"Ya Alloh tega bgt pake masker tapi cuma di bwh hidung di denda 50 ribu, tp org ini tunanetra," isi tulisan di video.

Lantas, bagaimana faktanya?

Juru bicara Satgas Covid-19 Kota Banjar, Agus Nugraha menyebut bahwa konten viral kemarin memuat banyak informasi simpang siur.

Artinya, ia menegaskan bahwa temuan kasus viral kemarin tidak memuat informasi yang sebenarnya.

"Artinya, kejadian kemarin yang menimpa tunanetra itu bukan oknum. Yang saya analisis, hanya spontan, kemudian tidak ada persidangan langsung menjustifikasi membayar denda Rp 50 ribu seperti yang dialami oleh pak Ahmad (Seorang tunanetra). Dan kejadian tersebut bukan dari Satgas karena kan kalau dari Satgas SOP nya harus jelas," kata Agus di Banjar, Senin (19/7/2021).

Agus memaparkan, dalam penindakan dan penjatuhan sanksi denda terhadap pelanggar protokol kesehatan di masa PPKM Darurat itu ada beberapa tahapan.

"Artinya ada alur atau SOP (standar operasional prosedur) yang harus dilalui saat memberikan sanksi. Jadi tidak bisa, ketika tidak pakai masker orang tersebut langsung ditindak di TKP, itu tidak bisa," ujar Agus kepada beberapa wartawan di pendopo kota Banjar, Senin (19/7/2021).

Kemudian, pihaknya meyakini kejadian pukul 6:30 WIB yang menimpa seorang tunanetra itu bukan petugas Satgas Covid-19.

"Saya kira kurang pas, karena kalau petugas PPKM itu tugasnya pukul 8:00 WIB, sehingga itu harus diinformasikan kembali kepada publik agar tidak simpang siur," katanya.

Kemudian perlu disampaikan, bahwa alur sidang tipiring kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yakni, pertama petugas melakukan operasi yustisi di wilayah kota Banjar

Kedua, apabila ditemukan pelanggaran maka petugas akan mengisi berita acara di tempat di depan pelanggar tersebut. Serta ditandatangani oleh penyidik PPNS, orang saksi dan pelanggar.

Baca juga: Resep Bumbu dan Cara Membuat Sate Maranggi di Rumah di Momen Idul Adha, Tak Harus ke Purwakarta

Ketiga, berita acara tersebut berisi rangkap empat. Berita acara berwna merah diberikan ke pelanggar, warna kuning diberikan kepada penyidik, warna putih diberikan kepada pengadilan, dan warna hijau diberikan kepada kejaksaan.

Keempat, setelah berita acara dilengkapi petugas akan meminta kartu identitas pelanggar sebagai barang bukti.

Kelima, pelaksanaan sidang dihadiri dari polres, PPS, orang saksi, pelanggar, kejaksaan dan disidang Tipiring prokes terbuka untuk umum.

"Artinya, sidang tipiring PPKM Darurat ini dilaksanakan secara terbuka dan dibuka untuk umum,' kata Agus.

Keenam, denda yang dibayarkan oleh pelanggar melalui kejaksaan setelah mendapatkan putusan hukum dan itu yang menentukan adalah hakim.

"Jadi tidak ada yang namanya bayar langsung di lokasi ketika pelanggar melanggar PPKM Darurat. Dan itu tidak benar menurut SOP yang diterima dari aparatur penegak hukum,' katanya.

Dedi Mulyadi Prihatin

Anggota DPR RI Dedi Mulyadi prihatin dengan peristiwa pemalakan terhadap seorang disabilitas tunanetra di Kelurahan Banjar Kecamatan Banjar Kota Bandung, Ujang Ahmad Ruhyat (36).

Ujang Ahmad Ruhyat, disabilitas tunanetra, dipalak Rp 50 ribu oleh orang tak dikenal di jalan sepi. Ujang ditegur oleh pelaku karena saat itu, Ujang tidak menggunakan masker dengan benar alias melorot.

Dedi Mulyadi (50) menceritakan kiprahnya di dunia YouTube dan hasil yang dia dapatkan (Tribun Jabar/ Mega Nugraha)
"Saya sudah hubungi a Ujang Ahmad Hidayat, saya lihat videonya yang viral, saya prihatin dan saya hubungi yang bersangkutan,"  kata Dedi Mulyadi, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, saat dihubungi pada Senin (19/7/2021).

Saat menghubungi Ujang Ahmad, Dedi menyebut tunanetra itu bukan didenda oleh petugas PPKM Darura gegara masker melorot, seperti di video yang beredar.

Baca juga: 17 Hari PPKM Darurat, Jumlah RT Zona Merah di Majalengka Masih di Angka Puluhan, Ini Daftarnya

"Bukan didenda, tapi itu dipalak orang enggak dikenal, itu pidana," katanya.

Peristiwa Ujang Ahmad dipalak terjadi pada Rabu (14/7/2021). Saat itu, Ujang sedang mengantarkan gorengan. Saat berjalan kaki di jalan gang sepi, datang orang tidak dikenal mendatangi Ujang Ahmad, menegur dan meminta uang Rp 50 ribu. Ujang tidak mengenali pria tersebut dan memberikan uangnya.

Dedi Mulyadi (50) menceritakan kiprahnya di dunia YouTube dan hasil yang dia dapatkan (Tribun Jabar/ Mega Nugraha)

"A Ujang ini berkeinginan ingin memeriksakan matanya ke dokter mata dengan harapan bisa kembali normal. Saya sanggupi, setelah PPKM Darurat saya akan bawa Ujang Ahmad ke RS Mata Cicendo untuk memeriksakan matanya," kata Dedi Mulyadi.

Dedi mengaku marah dengan pihak yang tega meminta uang pada Ujang, memanfaatkan kelemahan fisik Ujang.

"Saya lihat videonya yang viral itu merasa, kok tega ya orang disabilitas diperlakukan seperti ini. Dari situ, saya akan berusaha membawa dia ke RS Mata Cicendo, syukur-syukur bisa operasi mata supaya kembali normal," katanya.

Dedi menyebut Ujang yang berusia 36 tahun ini sehari-hari suka mengantarkan lontong dan gorengan milik kakaknya untuk dijual.

"Dan ternyata dia juga seorang pengurus masjid," ucap Dedi.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved