Cerita Nur di KBB, Layani Makan di Tempat Untung RP 400 Ribu, Kena Razia Bayar Denda Rp 801 Ribu

Nur (38), seorang pemilik rumah makan, kecewa. Dia menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Kantor DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB)

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar / Hilman Kamaludin
Pelanggar PPKM Darurat di Bandung Barat saat menjalani sidang Tipiring di Kantor DPRD. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Raut wajah kecewa terlihat dari balik masker yang dikenakan Nur (38), seorang pemilik rumah makan saat menjalani sidang Tipiring di Kantor DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jumat (16/7/2021).

Pemilik rumah makan asal Cihideung, Kecamatan Parongpong, KBB, ini harus menjalani sidang tipiring karena melanggar PPKM Darurat.

Dia tampak gelisah saat duduk di kursi untuk menunggu giliran sidang sambil membawa selembar kertas. Kemudian, tubuhnya tampak lemas saat dia dipanggil oleh petugas untuk menjalani persidangan.

Baca juga: Dedi Mulyadi Sewa Pengacara Untuk Dampingi Pedagang Kecil Saat Disidang Tipiring PPKM Darurat

Setelah dipanggil, dia pun langsung bergegas meninggalkan kursi antrean dan langsung duduk di kursi sidang. Di sini dia dicecar beberapa pertanyaan oleh hakim hingga akhirnya divonis bersalah dan dikenakan sanksi denda karena telah melanggar aturan PPKM Darurat.

Berdasarkan keputusan hakim, Nur dianggap melanggar PPKM Darurat karena ada konsumen yang makan ditempat. Padahal, seharusnya hanya melayani take away, sehingga Nur pun harus bayar denda sebesar Rp 801 ribu.

"Kemarin pas sidak petugas memang kebeneran ada yang lagi makan karena mereka habis belanja bunga di Cihideung," ujarnya saat ditemui seusai sidang di Kantor DPRD KBB, Jumat (16/7/2021).

Ia mengatakan, saat berjualan satu hari itu mendapat uang Rp 400 ribu, namun karena melanggar aturan, dia dikenakan bayar denda Rp 801 ribu.

Menurutnya, denda itu sangat memberatkan karena dia harus nombok 100 persen. Padahal uang tersebut bisa dipakai untuk uang jajan anaknya atau membayar karyawan rumah makannya.

"Karyawan saya kebanyakan berasal dari kalangan anak yatim piatu dan keluarga tidak mampu," kata Nur.

Nur mengaku nekat berjualan di masa PPKM Darurat ini karena untuk mendapatkan penghasilan demi mencukupi kebutuhan keluarga dan pegawainya. 

Sebab, jika tidak berjualan tidak ada lagi yang akan membiayai pegawainya, yang merupakan anak kurang mampu.

Sedangkan jika menunggu bantuan dari pemerintah dia tidak berharap banyak karena hingga kini bantuan tersebut tak kunjung datang.

"Saya mengaku salah, tapi mestinya ada sosialisasi dulu ke warga. Lagian ini saya didenda Rp 801 ribu perhitungannya bagaimana, bisa muncul angka sebesar itu?" ucapnya.

Baca juga: Nasib Asep Pria Tasik Tak Semujur Tukang Bubur, Pilih Penjara karena Tak Bisa Bayar Denda

Meski merasa kesal dan kecewa dengan keputusan hakim, Nur tidak bisa berbuat banyak karena dia telah terbukti melanggar aturan dan tetap harus merogoh kocek yang lebih besar dari penghasilannya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved