Cerita Nur di KBB, Layani Makan di Tempat Untung RP 400 Ribu, Kena Razia Bayar Denda Rp 801 Ribu

Nur (38), seorang pemilik rumah makan, kecewa. Dia menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Kantor DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB)

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar / Hilman Kamaludin
Pelanggar PPKM Darurat di Bandung Barat saat menjalani sidang Tipiring di Kantor DPRD. 

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf e, dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling sedikit Rp 500 ribu dan paling banyak Rp 50 juta. 

Perbuatan Tertib itu Antara lain...

Lantas, perbuatan apa saja di masa pandemi yang jika tidak ditaati, dilanggar, bisa dikenai dan diancam pidana seperti di Pasal 34 ayat 1 hingga 3, antara lain  diatur di Pasal 11 a-j, Pasal 12 a-g hingga pasal 21 I ayat 1 dan 2. Antara lain :

Pasal 11
Ruang lingkup ketertiban umum, meliputi:
a. tertib tata ruang;
b. tertib jalan;
c. tertib perhubungan;
d. tertib sungai, saluran irigasi, situ dan pinggir pantai;
e. tertib lingkungan;
f. tertib tempat usaha;
g. tertib bangunan;
h. tertib sosial;
i. tertib kesehatan; dan
j. tertib keadaan Bencana, terdiri dari:

1. Bencana Alam;
2. Bencana Nonalam; dan
3. Bencana Sosial

Pasal 12
Selain lingkup tertib ketertiban umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11, meliputi:

a . tertib Kawasan Strategis Provinsi;
b. tertib kehutanan;
c. tertib pengelolaan perikanan;
d. tertib energi dan sumber daya mineral, yaitu:
1) pengelolaan pertambangan minera l dan batubara;
2) pengelolaan air tanah; dan
3) pengelolaan ketenagalistrikan;
e. tertib aset;
f. tertib Aparatur Sipil Negara; dan
g. tertib perizinan.

Pasal 21 I ayat 1 dan 2 (Spesifik terkati Pandemi Covid-19, ada di Perda Nomor 5 Tahun 2021)

Ayat 1 : 

Setiap Orang berkewajiban:

a. melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS);
b. menggunakan masker yang baik dan benar;
c. mencuci tangan dengan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
d. membatasi interaksi fisik serta menjaga jarak;
e. menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19;
f. membatasi aktivitas di tempat umum;
g. menerima penanganan kesehatan untuk tujuan
menghindari penyebaran Covid-19;
h. mematuhi seluruh ketentuan di dalam pelaksanaan PSBB;
i. ikut serta dalam pelaksanaan PSBB dan AKB; dan
j. melaporkan kepada tenaga kesehatan apabila dirinya dan/atau keluarganya memiliki gejala Covid-19

Ayat 2:

Setiap penanggung jawab, pemilik dan/atau pengelola usaha dan/atau kegiatan berkewajiban:

a. menyediakan sarana untuk mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer;
b. tidak mengijinkan orang yang tidak menggunakan masker masuk ke tempat kegiatan/usahanya;
c. mewajibkan pegawai/karyawan menggunakan masker di tempat kegiatan/usahanya;
d. menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
e. menerapkan aturan jaga jarak secara fisik antar orang minimal 1 (satu) meter ketika berada di tempat kegiatan/usahanya;
f. menghindari kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerumunan di ruangan/tempat usaha/kegiatan yang melebihi kapasitas sesuai level kewaspadaan Daerah; dan
g. melakukan pembatasan kegiatan yang telah ditetapkan sesuai level kewaspadaan Daerah.

Jika dihitung, aturan perbuatan itu ada sebanyak 39 aturan yang harus ditaati, 17 diantaranya spesifik mengatur aturan yang harus ditaati selama pandemi Covid-19. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved