Nasib Asep Pria Tasik Tak Semujur Tukang Bubur, Pilih Penjara karena Tak Bisa Bayar Denda
Dua warga Tasikmalaya, Asep Lutfi Suparman (23) dan Endang (56), sama-sama diadili di sidang tindak pidana ringan karena melanggar PPKM Darurat
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Dua warga Tasikmalaya, Asep Lutfi Suparman (23) dan Endang (56), sama-sama diadili di sidang tindak pidana ringan karena melanggar PPKM Darurat pada pekan lalu.
Kesalahan Endang si tukang bubur, dia tetap melayani pembeli untuk makan di tempat saat PPKM Darurat sedangkan aturan di PPKM Darurat tidak membolehkan makan di tempat.
Sedangkan kesalahan Asep Lutfi Suparman, pemilik kafe di Kecamatan Cihideung, kafenya tetap buka hingga melebihi pukul 20.00.
Baca juga: Mau ke Jateng dari Jabar Wajib Bawa Dokumen Ini, Ada Penyekatan Kendaraan di Cirebon
Dua-duanya kena razia petugas gabungan TNI dan Polri serta Satpol PP. Keduanya juga diadili di sidang tipiring dan divonis bersalah. Keduanya sama-sama dihukum membayar denda RP 5 juta berdasarkan Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Dua-duanya juga sempat kebingungan membayar denda Rp 5 juta tersebut. Endang si tukang bubur dan adiknya, Sawa, sempat meminjam uang kesana kemari untuk membayar denda.
Namun beruntungnya, pemberitaan tukang bubur bayar denda Rp 5 juta viral, membuat banyak orang simpati dan membayarkan denda untuk Endang. Sosok misterius bernama Agnia mengaku membayarkan denda untuk Endang
"Sudah saya bayar ke kantor kejaksaan tadi pagi. Dibayar tunai Rp 5 juta dan diberi kuitansi pembayaran. Yang mengantar uang dari Kang Uyung ( pegiat sosial dan budaya Kota Tasik, Red). Katanya dari Agnia. Saya langsung berucap syukur," ujar Sawa.
Ia tidak tahu siapa sosok Agnia yang misterius dan membayarkan denda Rp 5 juta tersebut. Namun, ia bersama kakaknya mendoakan perempuan anonim, Agnia, agar diberi pahala yang berlipat ganda.
"Serta rejekinya tambah banyak," kata Sawa.
Tidak Ada yang Membayar Denda Asep
Lain lagi dengan Asep. Dia didenda Rp 5 juta namun dia tidak punya uang sebesar itu untuk membayar denda. Ia memilih menjalani kurungan tiga hari mulai kemarin, Kamis (15/7/2021).
"Saya sudah siap dengan risiko menjalani kurungan tiga hari. Daripada harus bayar denda Rp 5 juta yang tidak terbayang dari mana dapatnya, ya sudah memilih dikurung," ujar Asep, saat diwarancara pada Kamis (15/7/2021).
Hanya saja, yang bikin dia kaget, dia tidak menyangkal bakal menjalani kurungan di Lapas Tasik.
"Sebenarnya sejak awal sudah siap mental akan dikurung di mana pun. Hanya saja memang info awal bisa saja di Polsek Indihiang," kata Asep.
Baca juga: Kumpulan Kata-kata Bijak Bahasa Sunda tentang Kehidupan, Lengkap serta Arti dalam Bahasa Indonesia
Kini, dia sudah menjalani satu malam menjalani kurungan di Lapas Tasikmalaya. Kepala Lapas Tasikmalaya Davy Bartian semua napi lain baik tipiring maupun pidana biasa diperlakukan sama.