Cerita Nur di KBB, Layani Makan di Tempat Untung RP 400 Ribu, Kena Razia Bayar Denda Rp 801 Ribu
Nur (38), seorang pemilik rumah makan, kecewa. Dia menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Kantor DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB)
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Mega Nugraha
Kabid Penegakan Perda, Satpol PP KBB, Moch Pakih mengatakan, terkait besarnya sanksi denda yang harus dibayar pelanggar PPKM Darurat, hal itu merupakan kewenangan hakim dalam persidangan dan pelanggaran pasal yang dilakukan.
"Dendanya memang beda-beda ada yang Rp 200 ribu, Rp 500 ribu hingga Rp 800 ribu. Tapi itu semua keputusan hakim saat sidang," kata Pakih.
Ia mengatakan, para pelanggar yang menjalani sidang tipiring ini merupakan hasil razia Satpol PP yang dilakukan selama dua hari yakni pada Rabu (14/7/2021) dan Kamis (15/7/2021).
"Pada hari Rabu ada 16 pelanggar dan Kamis 5 pelanggar yang kebanyakan di wilayah Lembang, Parongpong, dan Cisarua, dengan didominasi pemilik usaha rumah makan dan cafe," ucapnya.
Menurutnya, pelanggaran yang disidang kali ini kebanyakan masih melayani makan di tempat, padahal selama PPKM Darurat hal tersebut memang dilarang.
"Mereka itu sadar akan kesalahannya, semoga ini jadi efek jera dan tidak ada lagi pelanggaran ke depannya, karena kalau kena lagi tempat usahanya akan disegel," ujar Pakih.
Ini Aturan yang Menjerat Para Pelanggar PPKM Darurat
Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Adapun Perda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat itu, ditambahkan beberapa pasal yang berkaitan dengan penanganan pada masa pandemi Covid-19 lewat Perda Nomor 5 tahun 2021. Perda ini juga menyesuaikan dengan aturan PPKM Darurat yang diteken pemerintah pusat.
Di aturan itu, memuat ketentuan pidana, yakni di pasal 34 ayat 1 hingga 3, antara lain:
Ayat 1:
Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf a, huruf f, dan huruf g; Pasal 12 huruf a, huruf
b, huruf c, dan huruf d, serta Pasal 21 I ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 3 bulan atau pidana denda paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 50 juta.
Ayat 2:
Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf b, huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf i serta
Pasal 12 huruf e dan huruf g, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana
denda paling sedikit Rp1 juta dan paling banyak Rp 50 juta.
Ayat 3 :