Dedi Mulyadi Sewa Pengacara Untuk Dampingi Pedagang Kecil Saat Disidang Tipiring PPKM Darurat

Dedi Mulyadi sewa jasa pengacara di Purwakarta untuk mendampingi para pedagang kecil dan warga miskin yang terjerat aturan PPKM Darurat

Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar/ Mega Nugraha
Dedi Mulyadi (50) menceritakan kiprahnya di dunia YouTube dan hasil yang dia dapatkan 

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi sewa jasa pengacara di Purwakarta untuk mendampingi para pedagang kecil dan warga miskin yang terjerat aturan PPKM Darurat. Sebelumnya dia sempat menitipkan uang ke Pengadilan Negeri Purwakarta.

Uang itu tadinya untuk membayar denda warga miskin dan pedagang kecil yang kena razia PPKM Darurat dan diadili serta dihukum bayar denda. Namun, Pengadilan Negeri Purwakarta tidak bisa menerima uang titipan tersebut.

"Saya sewa pengacara untuk standbye dan jika ada pedagang kecil dan warga miskin kena aturan PPKM Darurat, supaya dibela di sidang tipiring," kata Dedi Mulyadi saat dihubungi via ponselnya, Jumat (16/7/2021).

adapun para pelanggar PPKM Darurat ini dijerat Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. 

Dedi Mulyadi Titip Jaminan Rp 15 Juta ke Pengadilan, Bayari Denda Orang Kecil Terjaring Razia PPKM
Dedi Mulyadi Titip Jaminan Rp 15 Juta ke Pengadilan, Bayari Denda Orang Kecil Terjaring Razia PPKM (dok.dedi mulyadi)

Di aturan itu, ancaman hukuman bagi pelanggar PPKM Darurat dari Rp 500 ribu, Rp 5 juta hingga Rp 50 juta. Rata-rata, banyak pelanggar yang didenda Rp 5 juta.

"Nanti pengacaranya, teman saya juga, harus mendampingi para pelanggar saat diadili di sidang tipiring. Harus membela semaksimal mungkin, syukur-syukur bisa dibela hingga dibuktikan tidak bersalah dan dibebaskan dari hukuman," katanya.

Baca juga: Bangganya Jaka Pria Bandung Barat, Sapi Mililknya Masuk Nominasi Sapi Kurban untuk Jokowi

Atau, dia berharap hukuman tidak memberatkan warga miskin.

"Kalaupun harus divonis bersalah, hakim bisa memvonisnya lebih ringan, jangan sampai memberatkan," kata dia.

Selama PPKM Darurat yang berlaku sejak 3 Juli hingga nanti 20 Juli 2021, banyak cerita pelanggar yang kena razia karena melanggar aturan PPKM Darurat.

Seperti membuka usaha hingga lewat pukul 20.00, membiarkan pembeli makan di tempat hingga tidak menyediakan tempat cuci tangan.

Setelah dirazia, para pelanggar ini kemudian diseret ke pengadilan untuk menjalani sidang tipiring. Setiap daerah di Jabar banyak melakukan sidang tipiring ini sehingga denda yang terkumpul mencapai ratusan juta.

"Saya miris lihat berita kepala daerah dan pimpinan di tiap daerah bangga mengumumkan capaian denda yang diraih," kata Dedi, mantan Bupati Purwakarta itu.

Seharusnya capaian denda yang dapat dari pelanggar PPKM Darurat, yang mayoritas merupakan pedagang kecil, jangan dianggap sebagai kebanggaan.

"Itu uang dari jerih payang pedagang kecil yang sumber uang dendanya bisa pinjam sana-sini. Tiba-tiba dirampas untuk bayar denda. Aturan memang harus ditegakan, tapi kedepankan penegakan hukum yang humanis," kata dia.

Datangi Pengadilan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved