Hasil Mediasi Tak Ada Unsur Pungli, Wakil Wali Kota Bandung; Kalau Ada Bukti, Silahkan Sampaikan

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mendukung warga untuk menyampaikan laporan bila terbukti ada pungli di TPU Cikadut

Tribun Jabar/ Mega Nugraha
Jasa pikul jenazah Covid di TPU Cikadut Bandung- Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mendukung warga untuk menyampaikan laporan bila terbukti ada pungli di TPU Cikadut. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mendorong kepada siapa pun warga Kota Bandung yang merasa ada tindak pidana seperti pungutan liar di TPU Cikadut untuk tak segan melaporkannya ke aparat kepolisian.

Dia menyebut selama ada alat bukti dan hal-hal yang menguatkannya, maka segera sampaikan agar bisa langsung ditelusuri.

"Selama ada bukti, mangga (silakan) disampaikan. Itu bisa menjadi bahan investigasi kami secara internal," ujarnya, Senin (12/7/2021) di Nyland.

Baca juga: Pastikan Tak Ada Lagi Pungli, Polisi Berseragam Akan Berjaga di Pemakaman Khusus Covid TPU Cikadut

Adanya laporan dari masyarakat, lanjutnya, bisa membuat aparat penegak hukum dengan mudah mengusut dan menindaklanjutinya, serta menjadi pertimbangan untuk Pemkot Bandung dalam mengambil langkah kebijakan evaluasi pada pekerja harian lepas (PHL) pemikul jenazah.

"Tindak lanjut pengusutan kan ada ranahnya di kepolisian. Kalau kita hanya sebatas PHL yang diangkat langsung oleh Dinas Tata Ruang," katanya.

Baca juga: Soal Pungli di TPU Cikadut, Tukang Pikul Ngaku Kewalahan, Sehari 60 Jenazah, Terpaksa Rekrut Warga

Ketika disinggung terkait hasil mediasi antara oknum yang diduga pungli dengan ahli waris di Polrestabes Bandung, Yana enggan memberikan tanggapannya.

Ia justru mengaku belum mendapatkan informasi dari hasil pertemuan itu oleh Kepala Distaru Kota Bandung, Bambang Suhari.

"Belum, saya belum sama sekali mendapatkan informasinya dari Kepala Distaru apakah itu memang pungli atau bukannya," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved