INI Daftar 12 Obat yang Dapat Izin BPOM untuk Penyembuhan Covid-19, Tak Ada Ivermectin
Beberapa obat-obatan untuk terapi penyembuhan Covi-19 saat ini sudah mendapat izin dari otoritas, namun bukan berarti bisa diminum sembarangan
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pandemi Covid-19 di Indonesia masih belum mereda. Angka positif Covid-9 terus bertambah setiap harinya.
Meski sudah berjalan dua tahun, belum ada obat paten yang bisa mengobati pasien Covid-19.
Adapun obat-obat untuk mendukung terapi penyembuhan Covid-19.
Beberapa obat-obatan untuk terapi penyembuhan Covid-19 saat ini sudah mendapat izin dari otoritas, namun bukan berarti penderita Covid-19 bisa sembarangan meminum obat tersebut.
Dilansir dari Kontan.co.id, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito menyampaikan, pihaknya telah mengeluarkan izin penggunaan dalam keadaan darurat atau emergency use authorization (EUA) obat-obatan untuk pasien Covid-19 di Indonesia.
Sejauh ini, baru ada dua jenis zat aktif atau bentuk persediaan obat yang resmi mendapatkan izin penggunaan dan izin edar BPOM untuk pasien Covid-19 yakni Remdesivir dan Favipiravir.
"Obat yang sudah pendapatkan EUA sebagai obat Covid-19 baru dua, Remdesivir dan Favipiravir. Tapi, tentu saja, berbagai obat yang juga digunakan sesuai dengan protap yang sudah disetujui tentunya dari organisasi profesi ini juga kami dampingi untuk percepatan apabila membutuhkan data pemasukan atau data untuk distribusinya," kata Penny dalam pemberitaan Kompas.com, (5/7/2021).
Baca juga: Tim Pemulasara Jenazah di Subang Mogok Kerja, Urus Ratusan Jenazah Covid, Insentif Tak Kunjung Cair
12 daftar obat Covid-19
Dari dua zat aktif yang disebutkan di atas, ada 12 obat Covid-19 yang telah mendapatkan EUA, antara lain:
Kategori zat aktif atau bentuk persediaan Remdesivir:
- Remidia
- Cipremi
- Desrem
- Jubi-R
- Covifor
- Remdac
- Remeva, kategori zat aktif Remdesivir larutan konsentrat untuk infus
Pada zat aktif Remdesivir, indikasi pengobatan bagi pasien dewasa dan anak-anak yang dirawat di Rumah Sakit yang telah terkonfirmasi Covid-19 dengan tingkat keparahan berat.
Kategori zat aktif Favipiravir tabler salut selaput:
- Avigan
- Favipiravir
- Favikal
- Avifavir
- Covigon
Baca juga: Ivermectin Sebelumnya Banyak Dicari karena Dianggap Bisa Sembuhkan Covid, BPOM Tak Masukkan EUA
Tak Ada Ivermectin
Dari daftar tersebut, tidak ada nama obat Ivermectin yang telah mendapatkan EUA dari BPOM untuk terapi penyembuhan pasien Covid-19.
Melansir dari Kompas.com, (2/7/2021), Penny menyampaikan bahwa Ivermectin adalah obat keras yang tidak boleh dibeli secara perseorangan tanpa resep dokter, dan tidak bisa diperjualbelikan tanpa distribusi obat yang baik.