Ivermectin Sebelumnya Banyak Dicari karena Dianggap Bisa Sembuhkan Covid, BPOM Tak Masukkan EUA

Tidak Ivermectin dalam daftar izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) obat-obatan untuk pasien Covid-19 di Indonesia. 

Editor: Giri
Tangkapan Youtube BPOM
Penny K Lukito dalam konferensi pers tentang Penggunaan dan Pengawasan Peredaran Ivermectin di kanal YouTube Badan POM RI, Jumat (2/7/2021). 

TRIBUNJABAR.ID - Tidak Ivermectin dalam daftar izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) obat-obatan untuk pasien Covid-19 di Indonesia. 

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin emergency use authorization.

Hingga saat ini, status Ivermectin masih dalam uji klinis untuk pengobatan Covid-19.

Dengan demikian, para ahli belum bersepakat mengenai manfaat serta dampaknya.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pun secara tegas menyebut bahwa Ivermectin untuk obat Covid-19 hanya boleh dipakai dalam uji klinis.

Ini karena hasil uji yang dilakukan WHO terhadap penggunaan Ivermectin untuk pengobatan pasien Covid-19 masih “inconclusive” atau tidak meyakinkan.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga tidak merekomendasikan Ivermectin sebagai obat Covid-19 selama uji klinis berlangsung.

"Jadi IDI tidak merekomendasikan penggunaan ivermectin Covid-19 sekarang ini," ujar Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar IDI Zubairi Djoerban saat dihubungi, Selasa (29/6/2021).

Namun, kata Kepala BPOM, Penny Lukito, jika ada masyarakat yang membutuhkan Ivermectin, tetapi tidak dalam kerangka uji klinis, dokter dapat memberikan obat itu dengan memperhatikan penggunaannya sesuai protokol uji klinis yang telah disetujui.

Ivermectini
Ivermectin (Tribun Jabar / Shania)

BPOM mengimbau masyarakat agar tidak membeli Ivermectin secara bebas, tetapi harus mendapat resep dari dokter.

Hal ini dikarenakan Ivermectin masuk kategori obat keras yang jika dikonsumi secara bebas dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, seperti nyeri otot atau sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson.

Penny Lukito mengatakank, baru ada dua jenis zat aktif atau bentuk persediaan obat yang resmi mendapatkan izin penggunaan dan izin edar BPOM, yaitu Remdesivir dan Favipiravir. 

Hal itu disampaikan Penny dalam rapat kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan, BPOM, dan Menteri Keuangan, Senin (5/7/2021).

Baca juga: Ditetapkan Menkes, Ini Daftar Harga Eceran Tertinggi 11 Obat Terapi Covid-19, Ivermectin Rp 7.500

"Memang, obat yang sudah mendapatkan EUA sebagai obat Covid-19 baru dua, Remdesivir dan Favipiravir. Tapi, tentu saja, berbagai obat yang juga digunakan sesuai dengan protap yang sudah disetujui tentunya dari organisasi profesi ini juga kami dampingi untuk percepatan apabila membutuhkan data pemasukan atau data untuk distribusinya," ujar Penny.

Dari dua zat aktif tersebut, terdapat 12 obat Covid-19 yang telah mendapatkan EUA, yaitu:

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved