PPKM Darurat Diberlakukan, Mall Harus Tutup, Pengelola Masih Tunggu Perwal Dari Pemkot
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) di Jabar masih menunggu perwal dari Pemkot
Penulis: Putri Puspita Nilawati | Editor: Siti Fatimah
TRIBUN JABAR. ID, BANDUNG - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali resmi diberlakukan mulai 3-20 Juli 2021.
Berbagai aturan baru pun diberlakukan dan ada juga beberapa tempat yang harus ditutup sementara.
Seperti supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari- hari dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%.
Baca juga: Mal Pelayanan Publik dan Gerai Pelayanan Publik Segera Digunakan di Jalan Cianjur dan Summarecon
Kegiatan pada pusat perbelanjaan seperti mall dan pusat perdagangan pun ditutup sementara.
Sementara itu pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti di warung makan, kafe, pedagang kaki lima pun hanya menerima take away saja.
Melihat aturan baru ini Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) di Jabar pun belum bisa menanggapi.
"Kita masih menunggu perwal dari pemkot ya," ucap Sekjen APPBI Jabar, Satriawan Natsir lewat pesan singkat, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: Pedagang Wajib Tahu! Aturan PPKM Darurat Toko Kelontong dan Pasar Tradisional, Operasional Dibatasi
Sementara itu untuk pemberlakuan take away di restoran sebelumnya pengusaha kafe dan restoran yang tergabung dalam Asosiasi Kafe dan Restoran (AKAR) dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia menjelaskan keadaan pengusaha saat ini.
Ketua AKAR, Arif Maulana memberilsan usalan atau rekomendasi untuk Pemerintah Kota Bandung dan Dinas-dinas terkait.
Sejak pandemi Covid-19 ini, Arif mengatakan, kafe dan restoran di Kota Bandung melakukan berbagai cara untuk bertahan dengan tetap mengikuti kebijakan pemerintah kota yang ada.
"Kebijakan tersebut berdampak kepada dirumahkannya banyak karyawan hingga ditutupnya sejumlah unit usaha," tulisnya pada keterangan rilis.
Baca juga: Anggota DPRD Bandung Nilai Pembatasan Jam Operasional Mall Kurang Tepat, Perketat Saja Prokes
Dari survey yang dilakukan oleh AKAR dalam2 3 Juni 2021 tercatat 50 kafe dan restoran menyampaikan penurunan bisnis yang sangat signifikan, beberapa sudah tutup dan memutus hubungan kerja.
Survey ini masih berlangsung dan hasil akhirnya nanti akan dilampirkan dalam surat kepada Pemerintah atau dipresentasikan dalam audiensi.
Sebagaimana diketahui, kafe dan restoran sebagai elemen pariwisata merupakan penyumbang pendapatan daerah (PAD) terbesar untuk Kota Bandung.