Ciamis Buka lowongan CPNS dan P3K untuk 3.007 Formasi, Berikut Posisi yang Dibutuhkan
Pemkab Ciamis resmi membuka lowongan penerimaan CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk 3.007 formasi
Penulis: Andri M Dani | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID,CIAMIS – Pemkab Ciamis resmi membuka lowongan penerimaan CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk 3.007 formasi.
Pendaftaran dimulai Rabu (30/6) dengan pengumuman hasil seleksi administrasi tanggal 28-29/7.
“Pengumuman sudah resmi dibuka. Rincian formasinya sudah ada di pengumuman,” ujar Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Ciamis, Kusdinas S.Ip kepada Tribun Kamis (1/7).
Baca juga: Penerimaan CPNS di Kabupaten Purwakarta Tak Lagi Didominasi untuk Posisi Guru Tapi untuk Bidang Ini
Tahun 2021 ini Pemkab Ciamis merekrut CPNS dan P3K untuk 3.007 formasi. Yakni 188 formasi CPNS dan 2.819 formasi untuk P3K.
Sebanyak 2.819 formasi P3K tersebut khusus untuk tenaga guru.
Yakni 2.235 formasi untuk guru SD dan 584 fomasi bagi guru SMP.
Masing-masing guru Pendidikan Agama Islam/PAI (87 formasi), guru Bahasa Indonesia (81), guru Bahasa Inggris (5), guru BK (84), guru IPA (24), guru IPS (7), guru kelas (1.740), guru matematika (57), guru Penjasorkes (459), guru PPKn (67), guru Seni Budaya (64) dan guru TK (135 formasi).
Sedangkan 188 formasi untuk CPNS, terdiri dari 184 formasi umum dan 4 formasi kebutuhan khusus penyandang disabilitas.
Sebanyak 4 formasi khusus untuk disabilitas tersebut masing-masing; 1 formasi anallis aplikasi dan pengelolaan data sistem keuangan (S-1 komputer akuntasi/S-1 sistem informasi akutansi/S-1 teknik informatika); 1 1 formasi pranata perencanaan (S-1 teknik sipil dan perencanaan/S-1 perencanaan wilayah dan kota); 1 formas pranata pengelolaan pengadaan barang dan jasa (S-1 teknik sipil/S-1 teknik arsitektur/S-1 teknik informatika/S-1 hukum); dan 1 formasi ahli pranata auditor (S-1 Ekonomi akutansi).
Baca juga: CPNS Kabupaten Karawang, Ada 994 Lowongan untuk CPNS dan PPPK
Persyaratan khusus bagi penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat disabilitasnya.
Selain itu juga menyampaikan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar sesuai dengan aktifitas jabatan yang dilamar.
Sedangkan 184 formasi umum CPNS dialokasikan untuk tenaga kesehatan (131 formasi) dan 53 formasi untuk tenaga teknik.
Rincian 131 formasi CPNS tenaga kesehatan tersebut masing-masing untuk apoteker yang akan ditempat di puskesmas (11 formasi), dokter umtum (14 formasi), dokter gigi (10) dan 19 formasi untuk dokter spesialis yang akan ditempatkan di RSU Ciamis dan RSU Kawali.
Ke-19 alokasi untuk dokter spesialis tersebut masing-masing spesialis anak (2 formasi), spesialis anastesi (2), spesialis bedah (2), spesialis bedah syaraf (1), spesialis jantung (1), spesialis jiwa (1), spesialis kandungan (2), spesialis mata (1), spesialis obstetri genekologi (1), spesialis onkologi radiasi (1), spesialis penyakit dalam (1), spesialis radiologi (1), spesialis syaraf (1), spesialis THT (1) dan spesialisurologi (1).
Baca juga: Bersiap Ikut Seleksi ASN, Yuk Simak Jadwal Lengkap dan Tahapan Penerimaan CPNS di Pemprov Jabar
Berikut ahli epidiemologi (1), ahli gizi/nutrisionis (2), penyuluh kesehatan masyarakat (11), perawat/ners (2), radiografi (10, sanitarian (1), asisten apoteker (2) terampil bidan (12), terampil nutrisionis (6), terampil perawat (25), perekam medis (6), pranata lab (1), radiografer (2), terampil sanitarian (2), terampil elektrik medis (1), terapis gigi dan mulut (1), dan terapis wicara (1 formasi).
Sedangkan 53 formasi CPNS untuk tenaga teknik terdiri dari 39 alokasi. Masing-masing untuk posisi analis SDM aparatur (3 formasi); auditor (4), instruktur teknik bangunan (1), instruktur mesin otomotif (1), ahli pratama pekerja sosial (1), ahli pratama penera (1), ahli pengawas bibit ternak (1), ahli pengawas koperasi (1), ahli mutu pakan (1), ahli pratama pengelolaan pendagaan barang dan jasa (3), ahli perencana (1), ahli pratama polisi pamong praja (5).
Berikut posisi untuk terampil pranata SDM aparatur (1), terampil penguji kendaraan bermotor (4), analis angkutan darat (1), analis pengelolaan data sistem keuangan (1), analis aset daerah (1), analis data dan infromasi pendidikan dan tenaga kependidikan (1), analis investasi dan permodalan usaha (1).
Berikut analis jabatan (1), analis olahraga (1), analis kepemudaan (1), analis lahan pertanian (1), analis pakan ternak (1), analis perbendaharaan (1), analis perencanaan SDM aparatur (1), pengelola barang milik negara (1), pengelola lingkungan, pengelola persidangan (1), pengelola sistem informasi kependudutkan (1), pengelola sistem informasi kependudukan (1), penyuluh olahraga (1), penyusun bahan informasi dan publikasi (1), penyusuna laporan keuangan (1), penyusun rekayasa lalu lintas (1), penyusun program anggaran dan pelaporan (1), penyusun rencana pengadaan sarana dan prasarana (1), terakhir formasi untuk verifikator keuangan (1 formasi).
Sementara persyaratan umum dan persyaratan khusus untuk posisi CPNS dan P3K tersebut menurut Kusdinar sudah tercantum dengan rinci dalam Pengumuman No 821/600/BKPSDM.5/2021 tertanggal 30 Juni 2021 yang ditandatangani Bupati Ciamis H Herdiat Sunarya. Dan sudah diumumkan secara resmi dilaman BKPSDM Ciamis: //bkpsdm.ciamiskab.go.id//
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-pendaftaran-cpns-2021-dan-pppk-2021-untuk-kabupaten-majalengka.jpg)