Warga Purwakarta Diringkus, Bantu Oknum Prajurit TNI AL Aniaya Pencuri Mobil Hingga Tewas
Satu warga sipil asal Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta berinisial R diringkus Satreskrim Polres Purwakarta.
Penulis: Dwiky Maulana Vellayati | Editor: Mega Nugraha
Enam oknum anggota TNI AL terungkap melakukan pembunuhan terhadap warga Kabupaten Purwakarta pada 29 Mei 2020.
Hal itu diunggap oleh Komandan Puspomal Laksamana Muda TNI NAzali Lempo saat menggelar press conference di Pusat Militer TNI AL, Jakarta, Jumat (18/6/2021).
Laksamana Muda TNI Nazali Lempo menerangkan, peristiwa itu berawal dari adanya pencurian mobil milik calon mertua salah satu pelaku, oknum TNI AL.
Oknum prajurit TNI AL ini kemudian berinisiatif membantu melakukan pencarian terhadap mobil calon mertuanya dengan melibatkan lima temannya.
Mereka kemudian mencurigai dua orang kemudian membawa kedua terduga pencuri mobil ini ke Wisma Atlet Purwakarta.
Baca juga: Rumah Instan Sehat dan Sederhana, Solusi Rumah Tahan Gempa untuk Masyarakat Indonesia
Disana, kedua pelaku itu mengaku telah menggelapkan mobil calon mertua salah satu oknum prajurit TNI AL tersebut lalu menjualnya.
Saat di Wisma Atlet Purwakarta itu, diduga salah satu pelaku emosi saat menginterogasi kedua pelaku kemudian menganiaya pelaku.
"Mungkin di luar kendali juga anggota kita mungkin lepas emosi, untuk menekan (warga) mungkin saat kejadian itu, sehingga terjadi tindakan yang di luar batas," ucap Nazali, dikutip dari KompasTV.

Namun, diduga karena penganiayaan saat interogasi itu melewati batas, salah satu pelaku kemudian meninggal dunia.
"Sehingga salah satu anggota masyarakat meninggal dunia. Anggota kita mungkin panik sehingga belum sempat melaporkan kejadian tersebut, " kata Nazali.
Dari dua pelaku pencurian mobil itu, satu diantaranya meninggal dunia. Bahkan, sempat menyembunyikan jenazah korban.
Saat akhirnya kasus diketahui, TNI AL langsung mengambil tindakan tegas dengan mencari dan mengamankan mayat warga, kemudian diambil visum di RSCM. Visum diperlukan untuk mengajukan perkara.
Kasus ini ditangani di Puspom AL, dalam waktu lima hari akan dikirim ke Pengadilan Militer.
Baca juga: Streaming dan Sinopsis Ikatan Cinta 19 Juni 2021, Andin Didesak Terus Terang ke Nino, Al Setuju?
Nazali menungkapkan, keenam anggota TNI AL terbukti melanggar Pasal 351 KUHP dan Pasal 354 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
"Itu nanti hukumannya maksimal 10 tahun, dan proses ini kita transparan," ujar Nazali.
"Sesuai arahan pimpinan TNI AL, sekecil apa pun pelanggaran yang dilakukan anggota akan ditindak tegas. Semua proses dan penyelidikan, rekonstruksi dan olah TKP sudah. Senin besok berkas akan diserahkan ke Pengadilan Militer," pungkas Nazali.