Warga Purwakarta Diringkus, Bantu Oknum Prajurit TNI AL Aniaya Pencuri Mobil Hingga Tewas
Satu warga sipil asal Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta berinisial R diringkus Satreskrim Polres Purwakarta.
Penulis: Dwiky Maulana Vellayati | Editor: Mega Nugraha
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Purwakarta, Dwiky Maulana Vellayati.
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Satu warga sipil asal Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta berinisial R diringkus Satreskrim Polres Purwakarta.
R terlibat dengan enam oknum prajurit TNI AL menganiaya seorang warga Purwakarta berinisial Fm (40) pada Mei 2021.
Peristiwa penganiayaannya itu terjadi di Kelurahan Munjul Jaya Kecamatan Purwakarta.
Baca juga: Aniaya Warga Purwakarta Hingga Tewas, Puspom AL Seret Enam Oknum Anggotanya ke Pengadilan Militer
Dari kedua korban, terdapat korban yang berinisial FM (40) meninggal dunia akibat banyaknya luka yang dialami, serta satu korban selamat setelah melarikan diri.
Pelaku R saat ini sudah diamankan di Mapolres Purwakarta.
Kapolres Purwakarta melalui Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Fitran Romajimah membenarkan atas hal tersebut dan pihaknya saat ini sudah mengamankan tersangka R.
"Iya jadi untuk pelaku R yang merupakan warga sipil saat ini sudah kami amankan, sudah di lakukan pemeriksaan dan sudah di lakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Fitran saat di hubungi Tribunjabar melalui sambungan telfon, Sabtu (19/6/2021).
Fitran mengatakan, tersangka R tersebut turut serta dalam tindak pidana penculikan dan penganiayaan terhadap dua korban dengan memberikan sarana kepada enam Oknum TNI AL tersebut.
"Peran dari yang bersangkutan adalah turut serta dalam membantu memberikan sarana dan kesempatan sehingga perbuatan tersebut terjadi," ujarnya.
Atas hal tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, satu unit mobil, dua buah cangkul serta satu unit handphone.
Baca juga: Sebelum Tiba di Persib Bandung, Mohammed Rashid Sudah Untung Banyak, Apa Itu?
"Adapun barang bukti yang sudah kami amankan, adalah satu unit kendaraan R-4 kemudian dua buah cangkul dan satu unit handphone," ucapnya.
Sampai saat ini polisi masih melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka R dan masih dalam pengembangan.
Sementara itu untuk keenam Oknum TNI AL saat ini sudah diamankan Puspom AL.
Kronologi Kejadian
Enam oknum anggota TNI AL terungkap melakukan pembunuhan terhadap warga Kabupaten Purwakarta pada 29 Mei 2020.
Hal itu diunggap oleh Komandan Puspomal Laksamana Muda TNI NAzali Lempo saat menggelar press conference di Pusat Militer TNI AL, Jakarta, Jumat (18/6/2021).
Laksamana Muda TNI Nazali Lempo menerangkan, peristiwa itu berawal dari adanya pencurian mobil milik calon mertua salah satu pelaku, oknum TNI AL.
Oknum prajurit TNI AL ini kemudian berinisiatif membantu melakukan pencarian terhadap mobil calon mertuanya dengan melibatkan lima temannya.
Mereka kemudian mencurigai dua orang kemudian membawa kedua terduga pencuri mobil ini ke Wisma Atlet Purwakarta.
Baca juga: Rumah Instan Sehat dan Sederhana, Solusi Rumah Tahan Gempa untuk Masyarakat Indonesia
Disana, kedua pelaku itu mengaku telah menggelapkan mobil calon mertua salah satu oknum prajurit TNI AL tersebut lalu menjualnya.
Saat di Wisma Atlet Purwakarta itu, diduga salah satu pelaku emosi saat menginterogasi kedua pelaku kemudian menganiaya pelaku.
"Mungkin di luar kendali juga anggota kita mungkin lepas emosi, untuk menekan (warga) mungkin saat kejadian itu, sehingga terjadi tindakan yang di luar batas," ucap Nazali, dikutip dari KompasTV.

Namun, diduga karena penganiayaan saat interogasi itu melewati batas, salah satu pelaku kemudian meninggal dunia.
"Sehingga salah satu anggota masyarakat meninggal dunia. Anggota kita mungkin panik sehingga belum sempat melaporkan kejadian tersebut, " kata Nazali.
Dari dua pelaku pencurian mobil itu, satu diantaranya meninggal dunia. Bahkan, sempat menyembunyikan jenazah korban.
Saat akhirnya kasus diketahui, TNI AL langsung mengambil tindakan tegas dengan mencari dan mengamankan mayat warga, kemudian diambil visum di RSCM. Visum diperlukan untuk mengajukan perkara.
Kasus ini ditangani di Puspom AL, dalam waktu lima hari akan dikirim ke Pengadilan Militer.
Baca juga: Streaming dan Sinopsis Ikatan Cinta 19 Juni 2021, Andin Didesak Terus Terang ke Nino, Al Setuju?
Nazali menungkapkan, keenam anggota TNI AL terbukti melanggar Pasal 351 KUHP dan Pasal 354 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
"Itu nanti hukumannya maksimal 10 tahun, dan proses ini kita transparan," ujar Nazali.
"Sesuai arahan pimpinan TNI AL, sekecil apa pun pelanggaran yang dilakukan anggota akan ditindak tegas. Semua proses dan penyelidikan, rekonstruksi dan olah TKP sudah. Senin besok berkas akan diserahkan ke Pengadilan Militer," pungkas Nazali.