Sembako yang Dipungut Pajak adalah Sembako Kelas atas Seperti Beras Shirataki yang Rp 200 Ribu/Kg

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, komoditas sembako yang akan kena pajak di antaranya beras jenis shirataki.

Editor: Ravianto
shopee
Beras shirataki yang dijual di toko online shopee. Beras seperti ini yang menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani yang akan dikenakan pajak sembako 

"Kita tahu semua bahwa rentang harga dari barang-barang tersebut seperti beras ataupun daging itu bisa berbeda sangat jauh, rentang harganya sangat lebar sehingga ketika terjadi pengecualian fasilitas maka semuanya ini tidak dikenai PPN. Seperti ini yang ingin kita jadikan tujuan pemajakannya lebih efisien," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa untuk produk sembako yang dijual di pasar tradisional tidak akan dikenakan PPN.

Pemajakan hanya untuk sembako premium yang dibeli oleh masyarakat mampu.

"Tentunya nanti akan ada pembeda barang atau jasa yang dikonsumsi masyarakat sesuai dengan ability to pay nya," ujarnya.

Neilmaldrin juga menyatakan, narasi 'mengadu' insentif PPnBM untuk kendaraan bermotor 0 persen dan wacana sembako akan kena PPN bukan soal pemihakan status kaya atau miskin.

Kebijakan relaksasi PPnBM lebih karena pertimbangan dari sisi perekonomian. "Jadi, bukan masalah kaya-miskin, atas-bawah yang diberikan, tapi perhitungan ekonomi," ujarnya.

Menurut dia, jika menggunakan logika akal sehat bahwa insentif PPnBM berjenjang mulai 0 persen ini jangan dilihat siapa yang beli.

Namun, pertimbangan pemerintah adalah membaca berdasarkan data bahwa saat pandemi, golongan tertentu di masyarakat senang menyimpan uangnya.

Neilmaldrin menjelaskan, uang yang yidak dibelanjakan tersebut kemudian akan berdampak ke produsen di sektor-sektor tertentu.

"Satu di antara yang proporsi sektor penunjangnya besar adalah industri otomotif. Kalau dibiarkan tidak ada pembelian, penjualan menurun, pengusaha kolaps akan berdampak akhirnya ke masyarakat pada umumnya yakni kelas menengah yang jadi karyawan," katanya.

Dia menilai akan terdapat ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran jika sektor itu tidak mendapatkan bantuan pemerintah.

"Berapa orang yang akan di PHK? Yang selama ini menopang industri otomotif dan penunjangnya. Banyak yang bekerja di sektor penunjang tersebut, kalau dibiarkan kolaps dampaknya akan kembali ke masyarakat luas dan pengusaha," pungkas Neilmaldrin. (Tribun Network/van/wly)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved