Sembako yang Dipungut Pajak adalah Sembako Kelas atas Seperti Beras Shirataki yang Rp 200 Ribu/Kg

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, komoditas sembako yang akan kena pajak di antaranya beras jenis shirataki.

Editor: Ravianto
shopee
Beras shirataki yang dijual di toko online shopee. Beras seperti ini yang menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani yang akan dikenakan pajak sembako 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kementerian Keuangan menyatakan, tidak akan memungut PPN sembako untuk masyarakat kelas bawah terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, komoditas sembako yang akan kena pajak di antaranya beras jenis shirataki.

"Namun, kalau kita ngomongin sembako tuh katakanlah beras, ada beras yang Rp 10.000 per kg nya, yang produksi petani kita, Rojolele, Pandan Wangi, Cianjur begitu versus beras yang sekarang ini Shirataki."

"Jadi, kalau dilihat harganya Rp 10 ribu per kg sampai Rp 50 ribu per kg sampai Rp 200 ribu per kg bisa sama-sama klaim ini sembako," ujarnya di rapat Komisi XI DPR, Senin (14/6/2021).

Sri Mulyani menjelaskan, fenomena munculnya produk-produk kelas atas tapi namanya tetap sembako dan sama-sama beras harus disikapi pemerintah dari sisi perpajakan.

Selain itu, juga ada beberapa jenis daging premium dengan harga mahal akan kena pajak, bukan justru yang ada di pasar tradisional.

"Sama-sama daging sapi namanya, tapi ada daging sapi wagyu yang kobe, per kg bisa Rp 3 juta atau Rp 5 juta. Ada daging biasa yang dikonsumsi masyarakat per kg Rp 90 ribu, ini bumi dan langit," katanya.

Karena itu, eks direktur pelaksana Bank Dunia tersebut menambahkan, instrumen perpajakan dalam RUU KUP mencoba dorong kesetaraan.

Untuk sembako murah lanjut Menkeu akan disiapkan fasilitas pembebasan atau ditanggung pemerintah.

Sehingga sama sekali tidak dipungut pajak.

"Kalau dia menjadi objek bisa dipajaki, tapi dibebaskan pajaknya. DTP, bisa tarif 0, versus yang tarifnya lebih tinggi. Itu disampaikan di dalam PPN bisa multitarif," terangnya.

Menurut Sri Mulyani, klasifikasi ini tentu akan dibahas lebih lanjut bersama DPR RI untuk dituangkan ke dalam UU KUP.

Namun tujuan akhirnya adalah menciptakan keadilan untuk semua masyarakat. "Jadi kita akan melihat pajak mencoba address isu keadilan," ujar Menkeu.

Diketahui, barang sembako yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017 meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan dan gula konsumsi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Neilmaldrin Noor menjelaskan saat ini terdapat rentang harga yang sangat besar antara barang sembako biasa dengan barang sembako yang bersifat premium.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved