Kisah Pilu TKW Asal Bandung, Dipenjara 11 Tahun Saat Mengandung 6 Bulan, Dituduh Miliki Narkoba

Rima Diana harus merasakan dinginnya lantai penjara selama tujuh tahun lebih.

Editor: taufik ismail
Tribun Jabar
Rima Diana (31), seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Pasirlame, RT 03/16, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Barat (KBB). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Nasib nahas sempat dialami oleh Rima Diana (31).

Ia merupakan eks Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Pasirlame, RT 03/16, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Barat (KBB).

Rima harus merasakan dinginnya lantai penjara saat bekerja di Malaysia.

Kronologi peristiwa ini bermula saat Rima bekerja di sebuah restoran di Malaysia pada tahun 2007.

Namun karena tidak tahan, Rima keluar dan pindah bekerja di sebuah pabrik setelah diajak oleh temannya.

Kemudian Rima mengenal dan menikah dengan seorang laki-laki keturunan India bernama Karumalay yang tak lain merupakan atasannya di pabrik tersebut.

"Dia itu (mantan suami) kerja baik-baik karena sudah mengenal lama. Terus menikah hingga hamil, terus saya sakit dan tinggal di rumah adiknya karena tidak ada yang menjaga," ujar Rima saat ditemui di rumahnya, Rabu (9/6/2021).

Singkat cerita, selama satu minggu tinggal di rumah adik suaminya, Rima pun tinggal sendirian karena suami dan penghuni rumah itu harus bekerja.

Saat dia sedang sendirian, datanglah Polisi Diraja Malaysia dan langsung menangkap Rima karena dituding memiliki dan menyimpan narkoba.

"Polisi biasa menanyakan paspor, jadi saya pun kasih. Setelah itu mencari barang yang lain di kamar yang saya juga belum pernah masuk ke dalam karena bukan rumah saya," katanya.

Saat Polisi Diraja memasuki kamar tersebut, kata Rima, mereka langsung menemukan narkoba.

Namun, saat ditemukan, Rima tidak mengetahui bahwa barang itu merupakan narkoba dan sama sekali dia tidak mengedarkan atau mengkonsumsi barang haram tersebut.

"Tapi karena di situ hanya ada satu orang (Rima), jadi yang kenanya (ditangkap) ya saya. Terus saya ditanya terkait barang itu apa, saya jawab gak tahu, karena memang saya gak tahu. Itu kejadiannya pada tahun 2013," ucap Rima.

Setelah satu minggu Rima ditangkap polisi, suaminya juga ternyata turut ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkoba dan mereka divonis 13 tahun penjara hingga akhirnya dia ditahan di Penjara Sebarang Prai, Malaysia.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved