CPNS 2021
Informasi Lengkap CPNS dan PPPK 2021, Jadwal Pendaftaran, Persyaratan, Ketentuan Tes, dan Formasi
Pendafataran CPNS 2021 dan PPPK 2021 akan segera dibuka pada akhir Mei 2021. Pendaftaran dilakukan melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Yongky Yulius
Pemeriksa
Analis Hukum Pertanahan
Perawat
2. Tingkat Provinsi
Adapun untuk tingkat provinsi formasi paling banyak untuk
a. Kesehatan:
Perawat
Dokter
Asisten apoteker
Perekam Medis
Bidan

b. Teknis
Polisi kehutanan
Pengelola keuangan
Pranata computer
Pengelola perpustakaan
Penyuluh pertanian
3. Tingkat kabupaten/kota
a. Kesehatan
Perawat
Bidan
Dokter
Apoteker
Pranata laboratorium kesehatan
b. Teknis
Auditor
Penyuluh pertanian
Pengelola keuangan
Pengelola pengadaan barang/jasa
Polisi pamong praja
Formasi CPPPK
Untuk formasi CPPK formasinya adalah sebagai berikut:
1. Instansi Pusat
Penyuluh KB
Penyuluh perikanan
Penyuluh kehutanan
Perawat Perencana
2. Tingkat Provinsi
a. Guru
Guru BK
Guru TIK
Guru matematika
Guru penjaorkes
Guru seni budaya
Baca juga: Tanggal Pendaftaran CPNS 2021 Sudah Dirilis, Cek Jadwal Seleksi dan Persyaratan Umumnya
b. Kesehatan
Perawat
Asisten apoteker
Pranata laboratorium kesehatan
Apoteker
Bidan
c. Teknis
Pranata computer
Teknik jalan dan jembatan
Instruktur
Pengelola pengadaan barang/jasa
Penyuluh kehutanan

3. Tingkat kabupaten/kota
a. Guru
Guru kelas
Guru Penjaorkes
Guru BK
Guru TIK
Guru Agama Islam
b. Teknis
Penyuluh pertanian
Arsiparis
Pranata computer
Pengelola pengadaan barang/jasa
Pamong praja
c. Kesehatan
Perawat
Bidan
Pranata laboratorium kesehatan
Perekam medis Asisten apoteker
Ketentuan Tes
Tes seleksi CPNS 2021 terdiri dari seleksi adiministrasi, tes SKD, dan tes SKB.
SKD adalah Seleksi Kompetensi Dasar yang terdiri dari ujian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Sementara SKB adalah Seleksi Kompetensi Bidang. Soal tes ini bergantung pada formasi yang Anda daftar.
Pemerintah sudah menerapkan bobot nilai masing-masing tes yang dijelaskan dalam dokumen bahan paparan Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari.
Dokumen bahan paparan tersebut disampaikan dalam Rapat Virtual Persiapan Pengadaan CASN Tahun 2021 di Pemerintah Daerah tertangal 6 Mei 2021 lalu.
Dijelaskan bahwa bobot nilai akhir terdiri dari bobot SKD sebesar 40 persen dan bobot SKB adalah 60 persen.
Pelaksanaan SKB di Pemerintah Daerah wajib menggunakan sistem CAT BKN.
Pemerintah Daerah hanya diperkenankan menambah 1 jenis tes selain SKB dengan CAT dan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai total SKB.
Baca juga: Waspada Penipuan CPNS, Catut Nama Sekda Di Daerah Ini, Sudah Banyak Korban
Selain itu, Pemerintah Daerah tidak diperbolehkan menambah jenis tes berupa wawancara.
Instansi yang menerapkan SKB tambahan untuk CPNS selain metode CAT wajib membuat pedoman pelaksanaannya yang disampaikan kepada Menpan RB selambat lambatnya tanggal 28 Mei 2021 (ke Sekretariat Tim Panselnas, lantai V Kementerian PANRB).
Adapun penentuan kelulusan akhir yang terdiri dari bobot nilai SKD 40 persen dan nilai SKB 60 persen, terdapat beberapa rincian terkait pembobotan nilai SKB.
Jika tes SKB yang hanya menggunakan CAT, maka bobot nilai tes CAT tersebut adalah 100 persen dari nilai SKB.
Sedangkan untuk tes SKB yang menggunakan CAT dan 1 jenis tes lainnya (selain wawancara), bobot CAT minimal 60 persen dari nilai SKB, adapun bobot tes lainnya maksimal 40 persen dari nilai SKB.