CPNS 2021
Informasi Lengkap CPNS dan PPPK 2021, Jadwal Pendaftaran, Persyaratan, Ketentuan Tes, dan Formasi
Pendafataran CPNS 2021 dan PPPK 2021 akan segera dibuka pada akhir Mei 2021. Pendaftaran dilakukan melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Yongky Yulius
TRIBUNJABAR.ID - Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK 2021 akan segera dibuka pada akhir Mei 2021.
Pendaftaran dilakukan melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id.
Melalui laman itu juga pendaftaran sekolah kedinasan dibuka.
Oleh sebab itu, bagi pendaftar CPNS 2021 dan PPPK 2021 memilih jalur yang telah disediakan.
Selagi menunggu pendaftaran dibuka, sebaiknya calon pelamar mengumpulkan informasi seputar CPNS 2021 dan PPPK 2021.
Baca juga: Simak Jadwal Lengkap Penerimaan CPNS dan CPPPK di Kabupaten Cirebon di Sini
Jadwal Pendaftaran
Cek jadwal lengkap pendaftaran dan seleksi CPNS 2021 serta PPPK 2021:
- Pengumuman Seleksi: 30 Mei - 13 Juni 2021
- Pendaftaran Seleksi: 31 Mei - 21 Juni 2021
- Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasilnya: 1 Juni - 30 Juni 2021
- Masa sanggah: 1 Juli - 11 Juli 2021
- Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN): Juli - September 2021
- Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN): Juli - September 2021 (setelah SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi)
- Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud)

Tes 1: Agustus 2021
Tes 2: Oktober 2021
Tes 3: Desember 2021
- Pelaksanaan SKB CPNS: September - Oktober 2021
- Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah: November 2021
- Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK: Desember2021
Seluruh rangkaian kegiatan dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan.
Dokumen Persyaratan
Semua pendaftaran itu dilakukan melalui satu pintu, yakni laman resmi sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: Mau Daftar CPNS? Cek di Sini Deretan Formasi CPNS 2021 dan PPPK 2021 yang Paling Dibutuhkan
Di laman tersebut Anda akan menginput data-data pribadi dan sejumlah dokumen yang dibutuhkan.
Persyaratan dokumen CPNS 2021 belum diumumkan. Namun, tidak ada salahnya Anda menyiapkan beberapa hal yang dibutuhkan dengan merujuk pada persyaratan tahun 2019.
Dikutip dari sscn.bkn.go.id, berikut ini hal yang dibutuhkan atau dokumen persyaratan CPNS.
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nomor Induk Kartu Keluarga (Nomor KK) atau NIK Kepala Keluarga
3. Pas Foto berlatar merah
4. Foto memegang KTP dan Kartu Informasi Akun
(Kartu Informasi Akun didapat dengan cara mendownload di sscasn.bkn.go.id setelah Anda mengisi data diri)
Seperti diketahui, seleksi CPNS 2019 secara garis besar terdiri dari tiga tahap yakni, seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.
Formasi CPNS 2021 dan PPPK 2021
Formasi CPNS 2021 yang tersedia dikabarkan tidak jauh dari tahun sebelumnya, yakni:
- Putra/putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian" (cumlaude) sejumlah sesuai kebutuhan
- Penyandang disabilitas bejumlah minimal 2 persen dari formasi
- Diaspora juga berjumlah sesuai kebutuhan.
Sementara BKN menyarankan bagi pendaftar agar segera mempersiapkan dokumen persyaratan tertentu untuk teknis pelaksanaan SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) dan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).
CPNS 2021 dan PPPK 2021 ini dibuka untuk penempatan instansi pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Adapun formasi yang akan dibuka telah disampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sendiri melalui akun Instagramnya
Berikut ini daftar formasi CPNS 2021 dan PPPK 2021.
1. Intansi Pusat
Untuk formasi CPNS pada Instansi Pusat paling banyak dibutuhkan yakni:
Penjaga tahanan
Analis Perkara Peradilan
Pemeriksa
Analis Hukum Pertanahan
Perawat
2. Tingkat Provinsi
Adapun untuk tingkat provinsi formasi paling banyak untuk
a. Kesehatan:
Perawat
Dokter
Asisten apoteker
Perekam Medis
Bidan

b. Teknis
Polisi kehutanan
Pengelola keuangan
Pranata computer
Pengelola perpustakaan
Penyuluh pertanian
3. Tingkat kabupaten/kota
a. Kesehatan
Perawat
Bidan
Dokter
Apoteker
Pranata laboratorium kesehatan
b. Teknis
Auditor
Penyuluh pertanian
Pengelola keuangan
Pengelola pengadaan barang/jasa
Polisi pamong praja
Formasi CPPPK
Untuk formasi CPPK formasinya adalah sebagai berikut:
1. Instansi Pusat
Penyuluh KB
Penyuluh perikanan
Penyuluh kehutanan
Perawat Perencana
2. Tingkat Provinsi
a. Guru
Guru BK
Guru TIK
Guru matematika
Guru penjaorkes
Guru seni budaya
Baca juga: Tanggal Pendaftaran CPNS 2021 Sudah Dirilis, Cek Jadwal Seleksi dan Persyaratan Umumnya
b. Kesehatan
Perawat
Asisten apoteker
Pranata laboratorium kesehatan
Apoteker
Bidan
c. Teknis
Pranata computer
Teknik jalan dan jembatan
Instruktur
Pengelola pengadaan barang/jasa
Penyuluh kehutanan

3. Tingkat kabupaten/kota
a. Guru
Guru kelas
Guru Penjaorkes
Guru BK
Guru TIK
Guru Agama Islam
b. Teknis
Penyuluh pertanian
Arsiparis
Pranata computer
Pengelola pengadaan barang/jasa
Pamong praja
c. Kesehatan
Perawat
Bidan
Pranata laboratorium kesehatan
Perekam medis Asisten apoteker
Ketentuan Tes
Tes seleksi CPNS 2021 terdiri dari seleksi adiministrasi, tes SKD, dan tes SKB.
SKD adalah Seleksi Kompetensi Dasar yang terdiri dari ujian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Sementara SKB adalah Seleksi Kompetensi Bidang. Soal tes ini bergantung pada formasi yang Anda daftar.
Pemerintah sudah menerapkan bobot nilai masing-masing tes yang dijelaskan dalam dokumen bahan paparan Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari.
Dokumen bahan paparan tersebut disampaikan dalam Rapat Virtual Persiapan Pengadaan CASN Tahun 2021 di Pemerintah Daerah tertangal 6 Mei 2021 lalu.
Dijelaskan bahwa bobot nilai akhir terdiri dari bobot SKD sebesar 40 persen dan bobot SKB adalah 60 persen.
Pelaksanaan SKB di Pemerintah Daerah wajib menggunakan sistem CAT BKN.
Pemerintah Daerah hanya diperkenankan menambah 1 jenis tes selain SKB dengan CAT dan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai total SKB.
Baca juga: Waspada Penipuan CPNS, Catut Nama Sekda Di Daerah Ini, Sudah Banyak Korban
Selain itu, Pemerintah Daerah tidak diperbolehkan menambah jenis tes berupa wawancara.
Instansi yang menerapkan SKB tambahan untuk CPNS selain metode CAT wajib membuat pedoman pelaksanaannya yang disampaikan kepada Menpan RB selambat lambatnya tanggal 28 Mei 2021 (ke Sekretariat Tim Panselnas, lantai V Kementerian PANRB).
Adapun penentuan kelulusan akhir yang terdiri dari bobot nilai SKD 40 persen dan nilai SKB 60 persen, terdapat beberapa rincian terkait pembobotan nilai SKB.
Jika tes SKB yang hanya menggunakan CAT, maka bobot nilai tes CAT tersebut adalah 100 persen dari nilai SKB.
Sedangkan untuk tes SKB yang menggunakan CAT dan 1 jenis tes lainnya (selain wawancara), bobot CAT minimal 60 persen dari nilai SKB, adapun bobot tes lainnya maksimal 40 persen dari nilai SKB.