Anak Gugat Ibu Kandung di Bandung Usai Sang Ibu Jual Tanah Warisan Suami di Rancasari

Johari dan Bahari menggugat ibunya, Ai Kaswati, terkait kepemilikan tanah dan rumah di Kecamatan Rancasari Kota Bandung.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Mega Nugraha
Pengadilan Negeri Bandung kembali menyidangkan perkara perdata terkait anak menggugat orangtua pada Selasa (25/5/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pengadilan Negeri Bandung kembali menyidangkan perkara perdata terkait anak gugat orangtua pada Selasa (25/5/2021).

Sidang gugatannya digelar di ruang 4 PN Bandung dengan agenda pembacaan gugatan karena sejak didaftarkan, mediasi antara anak dan orangtua tidak mufakat.

Kasus ini melibatkan Johari dan Bahari selaku anak dari Ai Maswati terkait kepemilikan tanah dan rumah di Kecamatan Rancasari Kota Bandung.

Johari dan Bahari menggugat ibunya, Ai Kaswati, selaku tergugat II. Lalu Reni Purba selaku tergugat I.

"Jadi memang ini ada gugatan anak kepada orang tua, dalam hal ini ibunya. Kenapa ini bisa terjadi, karena memang anak merasa didzalimi oleh ibunya dan oleh pembeli rumah. Tiba-tiba Johari dan Bahari diusir dari rumah sendiri," ucap Musa Darwin Pane, kuasa hukum Johari dan Bahari.

Kasus bermula saat Johari dan Bahari beserta ibunya memiliki tanah dan rumah peningalan kepala keluarga. Tanah dan rumah itu kemudian hendak dibeli oleh Reni Purba, dengan berjanji pada Johari dan Bahari akan melunasi melalui KPR perbankan. Namun, harus ada proses balik nama atas sertifikat tersebut.

Baca juga: Anak Gugat Ibu Kandung di Lombok, Sang Ibu Kecewa: Pas Lebaran, Dia Tidak Datang ke Rumah

"Faktanya pelunasan melalui KPR perbankan tidak pernah dilakukan. Namun, tergugat I Reni Purba diduga sembunyi-sembunyi menyerahkan uang pembayaran kepada tergugat II, ibu kandung Johari dan Bahari terkait jual beli tanah dan bangunan sebesar kurang lebih Rp 195 juta," ujarnya.

Penjualan tanah dan rumah itu dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Di sisi lain, penjualan tanah itu bisa saja sah karena tergugat II merupakan ahli waris dari suaminya.

"Padahal rumah tersebut adalah milik daripada ayahnya yang sudah meninggal, dan berbalik nama menjadi nama ibunya. Belum lagi sertifikatnya sudah balik nama, karenanya di sisi lain kami menduga ada perbuatan curang," ucap Musa yang juga sempat jadi kuasa hukum anak yang menggugat kakek Koswara belum lama ini.

Tiba-tiba, kata dia, kliennya yang menempati rumah itu diusir oleh tergugat I yang merasa sudah menyelesaikan proses jual beli tanah tersebut.

Baca juga: VIDEO-Kasus Anak Gugat Orangtua Rp 3 M di Bandung Berakhir Damai Tanpa Syarat, Koswara Peluk Deden

"Dua anak ini terusir dari rumahnya, padahal di sisi lain Johari dan Bahari punya hak atas tanah karena ahli waris. Karena kerugian itu, dua anak ini melalui kami selaku kuasa hukumnya, mengugat agar tergugat I dan ibu kandung mereka membayar ganti rugi materil Rp 40 juta dan immateril Rp 2 miliar," ucapnya

Kuasa hukum Ai Maswati, Egi Kamaludin membenarkan bahwa kliennya memang menjual tanah dan bangunannya.

"Memang betul, tapi itu sudah sah karena ibu Ai Maswati ini ahli waris yang sah dari suaminya. Dan itu sudah diketahui oleh penggugat," ujar Egi via ponselnya.

Baca juga: AKHIR Bahagia Anak Gugat Orang Tua Rp 3 Miliar di Bandung, Rabu Ini Damai, Deden: Saya Sayang Bapak

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved