Anak Gugat Orangtua

AKHIR Bahagia Anak Gugat Orang Tua Rp 3 Miliar di Bandung, Rabu Ini Damai, Deden: Saya Sayang Bapak

Akhir bahagia terjadi antara Koswara dan anak-anaknya yang semula menggugat Rp 3 miliar. Hari Rabu ini mereka berdamai.

Editor: taufik ismail
tribunjabar/mega nugraha
Kasus Anak Gugat Orangtua Rp 3 M, Deden Akhirnya Cabut Gugatan, Nanti Rabu Sidang Mediasi Damai. Tampak foto, Hamidah mencium tangan Deden di PN Bandung, Senin (8/2/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gugatan Rp 3 miliar kepada Koswara (85) dari sejumlah anaknya memasuki babak akhir.

Ada akhir bahagia di antara Koswara dan anak-anaknya.

Perdamaian bakal terjadi di antara pihak-pihak yang sebelumnya berseteru.

Gugatan anak kepada orang tua ini terjadi di Kota Bandung.

AKHIR KISAH Anak Gugat Orangtua Rp 3 Miliar di Bandung, Cabut Kuasa Hukum, Deden-Kakek Koswara Damai

Kasus Anak Gugat Orangtua Rp 3 M, Deden Akhirnya Cabut Gugatan, Nanti Rabu Sidang Mediasi Damai

Kasus ini melibatkan Deden (43) yang menggugat bapaknya Koswara.

Beberapa hari lalu, Deden mencabut kuasanya ke Musa Darwin Pane.

Alasannya, Deden ingin mengurus sendiri perdamaiannya dengan Koswara

Diberitakan sebelumnya, dalam berkas gugatan yang diterima TribunJabar.id, gugatan itu tertulis atas nama Deden dan istrinya, Nining.

Gugatan dilayangkan melalui kuasa hukum Deden, yang merupakan kakaknya, Masitoh.

Keduanya sama-sama anak Koswara.

Mereka menggugat Koswara agar memberi Rp 3 miliar jika Koswara menjual tanah seluas 4.000 meter persegi di Jalan AH Nasution, Kota Bandung dan memberi ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp 220 juta.

Spanduk yang berisi pengumuman tanah tidak dijual dicopot
Spanduk yang berisi pengumuman tanah tidak dijual dicopot oleh Deden. Ia pun akhirnya berdamai dengan bapaknya, Koswara. (Istimewa)

Deden sendiri membuka warung seluas 3x2 meter persegi di tanah Koswara dengan mengontrak sejak 2012.

Pada 2020, Deden memperpanjang sewa kontrak ke Koswara namun belakangan, Koswara mengembalikan uang sewa karena tanah 4.000 meter itu akan dijual dan hasil penjualan akan dibagikan ke para ahli waris.

Deden tak terima dan menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung via Masitoh.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved