Beban APBD Terlalu Tinggi, Sebanyak 244 Pegawai Non ASN di Pangandaran Diputus Kontrak
Kepala Bidang Anggaran BPKD mengatakan, jumlah beban biaya untuk pembayaran pegawai non ASN tahun 2021 mencapai Rp 114.925.372.000.
Penulis: Padna | Editor: Seli Andina Miranti
24) BPKD yang sudah SPK 75 orang tidak ada yang diputus kontrak.
25) Kesbangpol yang sudah SPK 12 orang dan non SPK 4 orang yang diputus kontrak 3 orang.
Baca juga: Tahun ini Jabar Revitalisasi 10 Ruang Terbuka Publik Lagi, Dari Sukabumi, Garut Sampai Pangandaran
26) Kecamatan Cigugur yang sudah SPK 7 orang dan non SPK 3 orang tidak ada yang diputus kontrak.
27) Kecamatan Cijulang yang sudah SPK 13 orang tidak ada yang diputus kontrak.
28) Kecamatan Cimerak yang sudah SPK 7 orang dan non SPK 2 orang.
29) Kecamatan Kalipucang yang sudah SPK 10 orang dan non SPK 1 orang yang diputus kontrak 3 orang.
30) Kecamatan Langkaplancar yang sudah SPK 11 orang tidak ada yang diputus kontrak.
31) Kecamatan Mangunjaya yang sudah SPK 10 orang yang diputus kontrak 1 orang.
32) Kecamatan Padaherang yang sudah SPK 9 orang dan non SPK 4 orang.
33) Kecamatan Pangandaran yang sudah SPK 9 orang dan non SPK 2 orang yang diputus kontrak 2 orang.
34) Kecamatan Parigi yang sudah SPK 9 orang dan non SPK 2 orang yang diputus kontrak 1 orang.
35) Kecamatan Sidamulih yang sudah SPK 7 orang tidak ada yang diputus kontrak.
"Kepada pegawai non ASN yang SPK nya diputus kontrak untuk haknya hingga bulan April 2021 akan dibayar oleh OPD masing-masing," ucapnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/logo-kabupaten-pangandaran.jpg)