Ramada 1442 H
Jalani Pengobatan Saat Puasa? Berikut Obat yang Tidak Membatalkan Puasa
Bagi yang sedang menjalani pengobatan namun ingin berpuasa, berikut ini obat yang tidak akan membatalkan puasa
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ibadah puasa merupakan kewajiban bagi umat Islam. Namun kewajiban berpuasa ini juga sudah ada ketetapannya alias ada golongan yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Namun bagaimana dengan mereka yang ingin berpuasa namun dalam kondisi harus melakukan serangkaian pengobatan?
Perlu diketahui juga bahwa ada sejumlah obat-obatan yang bisa tetap digunakan meski sedang berpuasa.
Baca juga: LAFAZ DOA BUKA PUASA RAMADAN, Arab dan Latin, Lengkap Penjelasan Hadis, Berbuka Menjadi Berkah
Penggunaan obat-obatan ini masih ada yang mempertanyakan apakah dapat membatalkan puasa.
Dikutip dari Kompas.Com, Kemenkes menyadari, beberapa orang sering kali takut menggunakan obat karena mengira dapat membatalkan puasa.
Padahal tidak semua obat dapat berimplikasi tersebut.
Obat-obatan yang digunakan untuk obat luar dan obat yang tidak masuk melalui saluran cerna tidaklah akan membatalkan puasa.
Berikut adalah obat-obat yang tidak membatalkan puasa saat digunakan untuk kesembuhan:
Baca juga: Selama Ramadan, Satpol PP Kota Bandung Akan Awasi Tempat-tempat Berikut
1. Obat suntik
Obat-obat yang disuntikan tidak membatalkan puasa, baik itu disuntikkan melalui kulit, otot dan vena, kecuali pemberian nutrisi parenteral sebagai pengganti makanan.
Insulin untuk obat hiperglikemi atau diabetes mellitus juga masuk dalam kategori obat ini.
2. Obat yang digunakan dengan cara diselipkan di bawah lidah (sub lingual)
Obat yang digunakan dengan cara ini tidak membatalkan puasa meskipun dimasukan melalui mulut karena tidak ditelan dan tidak melalui saluran cerna.
Baca juga: Cek Jadwal Buka Puasa Hari Ini 1 Ramadan 1442 H untuk Kota Bandung, Lengkap dengan Doa Buka Puasa
Obat jenis ini diserap oleh tubuh melalui pembuluh darah yang terletak dibawah lidah.
Contoh obat golongan ini, yakni isosorbid dinitrat tablet dan nitrogliserin tablet.
