13 Terdakwa Dihukum Mati

VIDEO-PN Cibadak Sukabumi Vonis Mati 13 Orang Dalam Sehari Terkait Narkoba, Ini Perjalanan Kasusnya

Ini perjalanan kasus yang mengakibatkan 13 orang dijatuhi hukuman mati di PN Cibadak.

Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Teguh Kurnia

Kemudian, narkoba tersebut diangkut lagi diselundupkan menggunakan jalur darat.

Hal ini disampaikan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Listyo Sigit Probowo, Kamis (4/6/2020).

"Pelaku menyelundupkan narkoba melalui jalur laut di sekitar wilayah Palabuhanratu Sukabumi, dengan cara menyewa kapal nelayan, dan kemudian diselundupkan melalui jalur darat," katanya.

Kasus ini bisa terungkap karena pengembangan dari kasus sebelumnya di Banten.

VIDEO-Empat Unit Rumah Terbakar di Garut Selatan, Api Diduga Berasal dari Tungku Pembuatan Gula Aren

Kini, polisi pun sudah menangkap pelaku yang terlibat dalam sindikat narkoba internasional itu.

"Satgas Khusus Bareskrim gabungan berhasil mengamankan pelaku," katanya.

Ada enam pelaku yang diamankan pada Rabu (3/6/2020) sore.

Terungkap dalam melancarkan aksinya sebagai gembong narkoba, mereka punya peran masing-masing.

VIDEO-Mahasiswi Pengendara Motor Matik Meninggal, Kecelakaan dengan Truk di Cimahi

Satu orang bertugas menyiapkan rumah. Kemudian, dua orang mengatur perjalanan di jalan. Sisanya, tiga orang lagi adalah ABK.

Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu yang mencapai ratusan kilogram.

"Barang bukti berupa Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 402,3 kilogram," ujarnya.

Barang bukti tersebut ditemukan di sebuah rumah elite yang berada di Taman Anggrek, Jalan Miltonia D7 Nomor 12, RT 01/25 Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Sukabumi.

Polisi bergerak menggerebek rumah tersebut sekitar pukul 18.30.(*)

Berita-berita 13 Terdakwa Dihukum Mati

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul REKOR, PN Cibadak Sukabumi Vonis Mati 13 Orang Dalam Sehari Terkait Narkoba, Ini Perjalanan Kasusnya

Penulis: M Rizal Jalaludin
Editor: taufik ismail
Video Editor: Edwin Tk

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved