13 Terdakwa Dihukum Mati
VIDEO-PN Cibadak Sukabumi Vonis Mati 13 Orang Dalam Sehari Terkait Narkoba, Ini Perjalanan Kasusnya
Ini perjalanan kasus yang mengakibatkan 13 orang dijatuhi hukuman mati di PN Cibadak.
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Teguh Kurnia
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Pengadilan Negeri Kelas IB Cibadak membuat rekor, Selasa (6/4/2021). Di hari ini, majelis hakim di PN Kelas IB Cibadak menjatuhkan vonis hukuman mati.
Bukan untuk satu atau dua terdakwa. Ada 13 terdakwa divonis mati di hari ini. Mereka semuanya terjerat kasus narkotika dalam satu rangkaian.
Jaringan perederan narkotika ini merupakan jaringan internasional. Barang buktinya pun lebih dari 400 kilogram sabu-sabu.
Ketua majelis dalam sidang putusan ini adalah Aslan Aini, dengan anggota M Zulqarnain, Rays Hidayat, Agustinus, dan Lisa Fatmasari.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Muhammad Zulqarnain mengatakan, ada 14 terdakwa dalam kasus sabu seberat 402 kilogram ini, dan 13 orang di antaranya divonis mati.
"Persidangan untuk perkara narkotika sabu sebanyak 402 kilogram telah dilaksanakan dan sudah dibacakan putusan dan sudah selesai. Jadi 14 terdakwa yang diajukan di pengadilan, 13 di antaranya diputus dengan hukuman mati, kemudian untuk satu orang terdakwa karena melanggar tindak pidana pencucian uang dihukum 5 tahun," ujarnya kepada wartawan.
• VIDEO-Petugas Gabungan Amankan Guci Naga di Kamar Napi Kelas II Kuningan, Penjelasan Divisi Keamanan
Ia menambahkan, dari 13 terdakwa yang dihukum mati ini terdapat sembilan orang warga negara Indonesia (WNI) dan empat orang warga negara asing (WNA).
"Dari 13 terdakwa yang dihukum mati terdiri dari 4 orang WNA, kemudian yang 9 orang WNI," ucapnya.
Ini Peran Para Terdakwa
Zulqarnain menambahkan, dua terdakwa WNA bernama Hossein dan Samiullah berperan sebagai pelantara jual beli.
Sedangkan dua WNA atas nama Mahmoud dan Atefeh selain terlibat kasus narkotika juga terlibat kasus pencucian uang.
• VIDEO-PERANG ANTARGENG MOTOR di Purwakarta, Acungan Senjata Tajam Dibalas Bacokan, Satu Tewas
Keempat WNA ini terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 tentang narkotika dan pasal 3 Jo 10 UU tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman mati.
"Dari putusan yang telah dibacakan oleh majelis untuk 2 orang WNA atas nama Husen dan Samiullah itu terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 yakni pemufakatan jahat jadi pelantara jual beli narkotika golongan sabu yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer. Kemudian untuk terdakwa atas nama Mahmoud dan Atefeh itu terbukti melakukan tindak pidana melanggar pasal 114 ayat 2 undang-undang narkotika, dan pasal 3 Jo 10 undang-undang tentang tindak pidana pencucian uang," ucapnya.
• VIDEO-Tempat Ngaji di Garut Dibakar, Kronologinya: Berawal dari Cerita Santriwati, Sang Guru Hilang
Sedangkan untuk sembilan orang WNI berperan sebagai kurir dan koordinator.
Namun, mereka juga dikenakan pasal yang sama dengan empat WNA.
"Kemudian untuk 9 terdakwa warga negara Indonesia itu terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 undang-undang tentang narkotika. Jadi dari pertimbangan putusan majelis hakim ke 9 terdakwa WNI ini perannya lebih kepada kurir, jadi untuk mengambil barangnya. Tapi kemudian ada juga yang menjadi koordinator kecil dari pelaksanaan pengambilan sabunya kemudian dibawa ke daratan," jelasnya.
Sementara itu, untuk terdakwa atas nama Risma Ismayanti yang divonis 5 tahun penjara ini hanya dituntut undang-undang pencucian uang.
"Atas nama Risma ini adalah dari dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum melanggar pasal 4 Jo 10 undang-undang tindak pidana pencucian uang, jadi hanya murni tentang tindak pidana pencucian uang yang ancaman maksimalnya 5 tahun. Sehingga dari tuntutan penuntut umum 5 tahun, diputus oleh majelis hakim juga 5 tahun," katanya.
Zulqarnain menambahkan, selama tujuh hari ke depan pihaknya menunggu kemungkinan banding dari para terdakwa terkait putusan atau vonis yang dijatuhkan PN Cibadak.
Berikut daftar nama terdakwa kasus sabu jaringan internasional ini:
1. Risma Ismayanti, Vonis : 5 thn Subs: 1 M Denda : 1 Thn
2. Amu Sukawi bin Anhar , Vonis : Mati
3. Moh. Iqbal Solehudin, Vonis : Mati
4. Yondi Caesarianto Citavaga bin Santo, Vonis : Mati
5. Ilan bin Arifin , Vonis : Mati
6. Basuki Kosasih , Vonis : Mati
7. Nandar Hidayat , Vonis : Mati
8. Sukendar , Vonis : Mati
9. Yunan Caesarianto, Vonis : Mati
10. Risris , Vonis : Mati
11. Mahmoud , Vonis : Mati
12. Samiullah, Vonis : Mati
13. Hossein, Vonis : Mati
14. Atefeh, Vonis : Mati.

Perjalanan Kasus
Dalam berita yang dilaporkan kontributor Tribunjabar.id dari Sukabumi sebelumnya, kasus ini diungkap bulan Juni 2020.
Polisi mengungkap gembong narkoba yang menyelundupkan narkoba melalui jalur laut dan darat.
Mereka menyelundupkannya di sekitar laut Palabuhanratu, Sukabumi menggunakan kapal nelayan.
• VIDEO-Motor Wanita Ini Digasak Pria yang Baru Dikenalnya lewat Aplikasi, Aksi Maling Terekam CCTV
Kemudian, narkoba tersebut diangkut lagi diselundupkan menggunakan jalur darat.
Hal ini disampaikan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Listyo Sigit Probowo, Kamis (4/6/2020).
"Pelaku menyelundupkan narkoba melalui jalur laut di sekitar wilayah Palabuhanratu Sukabumi, dengan cara menyewa kapal nelayan, dan kemudian diselundupkan melalui jalur darat," katanya.
Kasus ini bisa terungkap karena pengembangan dari kasus sebelumnya di Banten.
• VIDEO-Empat Unit Rumah Terbakar di Garut Selatan, Api Diduga Berasal dari Tungku Pembuatan Gula Aren
Kini, polisi pun sudah menangkap pelaku yang terlibat dalam sindikat narkoba internasional itu.
"Satgas Khusus Bareskrim gabungan berhasil mengamankan pelaku," katanya.
Ada enam pelaku yang diamankan pada Rabu (3/6/2020) sore.
Terungkap dalam melancarkan aksinya sebagai gembong narkoba, mereka punya peran masing-masing.
• VIDEO-Mahasiswi Pengendara Motor Matik Meninggal, Kecelakaan dengan Truk di Cimahi
Satu orang bertugas menyiapkan rumah. Kemudian, dua orang mengatur perjalanan di jalan. Sisanya, tiga orang lagi adalah ABK.
Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu yang mencapai ratusan kilogram.
"Barang bukti berupa Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 402,3 kilogram," ujarnya.
Barang bukti tersebut ditemukan di sebuah rumah elite yang berada di Taman Anggrek, Jalan Miltonia D7 Nomor 12, RT 01/25 Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Sukabumi.
Polisi bergerak menggerebek rumah tersebut sekitar pukul 18.30.(*)
Berita-berita 13 Terdakwa Dihukum Mati
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul REKOR, PN Cibadak Sukabumi Vonis Mati 13 Orang Dalam Sehari Terkait Narkoba, Ini Perjalanan Kasusnya
Penulis: M Rizal Jalaludin
Editor: taufik ismail
Video Editor: Edwin Tk