Jual Istri ke Pria Hidung Belang, Suami Berada di Kamar Sama untuk Semangati dan Lakukan Hal Ini
RE (41) tak kuasa menagan tangis saat digerebek anggota Reskrim Polres Kediri. RE diamankan di kamar hotel karena menjajakan diri ke pria hidung belan
TRIBUNJABAR.ID, KEDIRI - RE (41) tak kuasa menagan tangis saat digerebek anggota Reskrim Polres Kediri. RE diamankan di kamar hotel karena menjajakan diri ke pria hidung belang.
Ternyata, ibu seorang anak ini mengaku hanya sebagai korban ulah suaminya, AH (42).
Dia awalnya dipaksa untuk mewujudkan fantasi seks suaminya.
Karena pekerjaan sopir serabutan yang dilakoni tersangka AH tengah sepi.
Dapur harus mengepul.
Apalagi anak semata wayangnya sudah masuk bangku kuliah, sehingga butuh banyak uang.
Rupanya bujukan AH diiyakan walau pahit bagi RE.
Baca juga: Umrah Sudah Bisa Dilaksanakan Tiga Krireria Masyarakat Ini, Termasuk Pulih dari Covid-19
Baca juga: Barang-barang Ini Ditemukan di Ruangan WBP Lapas Kelas II B Purwakarta, Langsung Disita
Nah, pada September 2020 tersangka akhirnya mengeksplore kepada pemuja cinta lewat media sosial Facebook
Tersangka menawarkan jasa swinger Pasutri Tulungagung-Kediri.

Postingan tersebut kerap dilakukan tersangka AH untuk menggaet konsumen yang ingin mewujudkan fantasinya.
Bahkan tersangka menawarkan embel-embel include.
Kasat Reskrim Polres Kediri, Iptu Rizkika Atmadh
Baca juga: Orang Tua Tak Terima Tangan Anak Melepuh Disulut Api, Begini Nasib Guru dan Kepala Sekolah
a Putra, menjelaskan alasan suami menjual istri karena faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
"Dia punya satu anak yang sedang kuliah," jelas Rizkika.
Selain itu, menurut Rizkika, ada dugaan suami ini memaksa istrinya di jual ke pria hidung belang.
"Masih kita dalami dan sedang dalam proses pemeriksaan," tuturnya.
Prostitusi online yang dibongkar Satreskrim Polres Kediri setelah patroli di jagat maya.
Baca juga: Sukses di Sinetron Ikatan Cinta, Amanda Manopo Lirik Dunia Bisnis, Bukan Aji Mumpung
Baca juga: Bobotoh Ingin Persib Lawan Siapa di Perempatfinal Piala Menpora? Kepastian Didapat Hari Ini
Pria asal Mojoroto, Kediri, Jawa Timur, ini ditangkap lantaran menjual istrinya ke pria hidung belang.
Saat istrinya melayani pria hidung belang, Anang juga berada dalam kamar.
Tersangka menyaksikan istrinya bercinta dengan lelaki lain.
Sementara AH, sembari duduk melakukan masturbasi.
AH juga menyemangati istrinya agar lebih hot.
Begitu pula, lelaki yang berhubungan badan juga disuruh memainkan berbagai gaya.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono dalam rilis di depan awak media mengatakan pasutri tersebut ditangkap di sebuah hotel di Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.
"Tersangka AH (42) menjual istrinya R E yang berusia 41 tahun menawarkan kepada seseorang pria yang berusia 23 tahun," jelas Lukman Cahyono.
Baca juga: Sukabumi Punya RSUD Baru, Pak Uu: Tingkatkan Pelayanan untuk Masyarakat
Baca juga: Jelang Ramadan 1442 H, Warga Kota Sukabumi Jangan Khawatir, Ketersediaan Bahan Pokok Aman
Lukman Cahyono membeberkan, pelaku menawarkan istrinya melalui postingan di Facebook dengan judul Swinger Pasutri Pasutri Tulungagung Kediri.
"Setelah kita tangkap pelaku mengaku sudah menjual istrinya hingga lima kali," ucapnya.
Seperti diketahui, AH (42) warga Kota Kediri hanya tertunduk lesu saat dibawa ke depan awak media di Mapolres Kediri.

Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono dalam rilis di depan awak media mengatakan, bahwa ia ditangkap di sebuah hotel di Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.
"Tersangka AH (42), menjual istrinya RE yang berusia 41 tahun kepada seseorang pria yang berusia 23 tahun," jelas Lukman Cahyono, Selasa (6/4/2021).
Lukman Cahyono membeberkan, bahwa pelaku menawarkan istrinya melalui postingan di Facebook dengan judul Swinger Pasutri Tulungagung Kediri.
"Setelah kami tangkap, pelaku mengaku sudah menjual istrinya hingga 5 kali," terangnya.
Saat ditangkap, pihak kepolisian menemukan tiga orang ada dalam kamar. Pertama pelaku inisial AH, kemudian istrinya RE dengan seorang pria sebagai pelanggan.
"Pelaku ini melihat istrinya melakukan hubungan itu sambil masturbasi. Kami masih dalami adanya kemungkinan pelaku alami kelainan jiwa," tutur Kapolres Kediri.

Untuk tarif yang dikenakan pelaku dalam menjual istrinya adalah Rp 1 juta.
"Kami amankan barang bukti uang, kondom dan seprei," ungkap AKBP Lukman Cahyono.
Pelaku DIjerat dengan pasal 296 KUHP tentang pencabulan dan 506 KUHP sebagai Muncikari, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.
Sementara itu, pelaku prostitusi online, AH engaku menjual istrinya karena untuk penuhi kebutuhan sehari-hari.
Pasalnya dengan pekerjaan sebagai sopir serabutan atau panggilan masih belum bisa penuhi kebutuhan rumah tangganya. (*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Cerita Pilu Istri Disuruh Layani Pria Lain, Disaksikan Suami di Kamar, Awalnya Rikuh, Selanjutnya?, https://surabaya.tribunnews.com/2021/04/06/cerita-pilu-istri-disuruh-layani-pria-lain-disaksikan-suami-di-kamar-awalnya-rikuh-selanjutnya?page=all.