Awas, Kena Tilang Elektronik STNK Bisa Diblokir? Begini Mekanisme Penilangan yang Perlu Diperhatikan

Selain sanksi sidang atau bayar denda tilang elektronik, ada juga kemungkinan sanksi lainnya berupa STNK diblokir sementara. Berikut mekanisme penila

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Yongky Yulius
Tribunnews/JeprimaIni
Jenis Pelanggaran yang Bisa Dicatat E-Tilang Mulai Bulan Depan 

Setelah melakukan konfirmasi, maka pelanggar akan menerima email konfirmasi berupa tanggal dan lokasi pengadilan.

Jika gagal melakukan konfirmasi, Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK akan diblokir sementara.

Dilansir TribunJabar.id dari Kompas.com, kegagalan konfirmasi dapat terjadi jika pelanggar telah pindah alamat sehingga surat tilang tidak sampai.

Kemungkinan lain juga terjadi seperti kendaran telah dijual (beralih kepemilikan) atau gagal saat membayar denda.

Maka dari itu, penting untuk memastikan alamat sesuati data yang terdaftar pada nomor kendaraan.

Foto dari Radityo soal plat nomor miliknya yang dipalsu kemudian kena tilang.
Foto dari Radityo soal plat nomor miliknya yang dipalsu kemudian kena tilang. (Twitter/@rdtyou)

Baca juga: Larangan Mudik, Pengusaha Travel Gigit Jari, Minta Dilonggarkan, Perketat Protokol Kesehatan

Baca juga: Mahasiswa Gadaikan 52 Mobil Rental, Ngaku Buat Usaha, Terungkap Gara-gara Ini

Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Bila pelanggar memilih membayar denda, maka pelanggar akan mendapatkan SMS berisi nama pelanggar, jenis pelanggaran, besaran denda, dan rekening virtual account tujuan pembayaran denda.

Pelanggar membayar denda ke nomor  rekening virtua account yang terncatum dalam SMS tersebut.

Pelanggar dapat melakukan transfer melalui e-banking maupun ATM.

Berikut ini jenis pelanggaran dan besaran denda tilang elektronik:

1. Menggunakan ponsel 

Pelarangan penggunaan ponsel saat berkendara sudah diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ. 

Pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp 750.000. 

Aturan ini berlaku untuk pengendara motor atau mobil. 

Aktivitas lain selain berkendara dianggap bisa mengganggu konsentrasi, termasuk menggunakan ponsel.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved