Awas, Kena Tilang Elektronik STNK Bisa Diblokir? Begini Mekanisme Penilangan yang Perlu Diperhatikan

Selain sanksi sidang atau bayar denda tilang elektronik, ada juga kemungkinan sanksi lainnya berupa STNK diblokir sementara. Berikut mekanisme penila

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Yongky Yulius
Tribunnews/JeprimaIni
Jenis Pelanggaran yang Bisa Dicatat E-Tilang Mulai Bulan Depan 

2. Tidak menggunakan helm 

Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ, bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). 

Hukuman bagi pelanggarnya tertulis pada Pasal 290 dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000. 

3. Tidak menggunakan sabuk pengaman 

Khusus pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping pengemudi, wajib mengenakan sabuk pengaman atau seat belt. 

Jika melanggar aturan ini, maka pelanggar akan dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.

Baca juga: Kendaraan Warga Sukabumi yang Pakai Knalpot Bising Siap-siap Ditilang, Dicopot, dan Dimusnahkan

4. Melanggar rambu dan marka jalan 

Semua pengendara di jalan, wajib mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan yang berlaku. 

Jika kedapatan melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan Pasal 287 ayat 1. 

Adapun sanksinya berupa kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000. 

5. Memakai pelat nomor palsu 

Setiap kendaraan dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor dan harus sesuai dokumen yang ada. 

Dalam pasal 280 mengatur, jika pengendara menggunakan pelat nomor palsu, maka mendapat pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved