Mahasiswa Gadaikan 52 Mobil Rental, Ngaku Buat Usaha, Terungkap Gara-gara Ini
Mahasiswa Tasik diamankan polisi karena diduga telah menggadaikan 52 mobil rental dengan modus untuk usaha
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR. ID, TASIKMALAYA - Awal pengungkapan aksi penggelapan puluhan mobil rental oleh tersangka RS (22), berawal dari laporan korban terakhir.
Korban bernama Ahmad (29), warga Bandung. Ia merentalkan mobil Daihatsu Xenia D 1757 AGH warna hitam miliknya kepada RS, tanggal 5 Desember 2020.
"Transaksinya dilakukan di sekitar Alun-alun Ciawi, Kqbupaten Tasikmalaya," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan, di Mapolresta, Jumat (26/3).
Baca juga: Buntut Kasus Bansos Covid-19 Kemensos, Cita Citata Dipanggil KPK sebagai Saksi, Ungkapkan Hal ini
Tersangka menyanggupi pembayaran biaya rental sebesar Rp 5 juta setiap bulan, dengan alasan untuk menunjang usahanya.
"Pada awal-awal merental, pembayaran biaya rental berjalan lancar setiap bulannya," kata Doni.
Baca juga: Pengusaha Bus Menjerit, Siap-siap Gigit Jari, Kembali Gagal Panen di Musim Mudik Lebaran
Namun selanjutnya korban mendapat kabar mengejutkan bahwa mobil miliknya yang dirental sudah digadaikan ke pihak ketiga.
"Korban sempat menuntut dikembalikannya mobil Xenia tersebut, namun selalu tak berhasil. Terlebih korban tak mengetahui kepada siapa mobil miliknya digadaikan," kata Kapolresta.
Baca juga: Malam Nisfu Syaban Segera Tiba, Inilah Amalan yang Dianjurkan dan Tidak Dianjurkan, Jangan Keliru
Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan langsung ditindaklanjuti.
Dalam pengembangan, petugas berhasil menangkap RS.
Baca juga: Jawa Barat Kini Punya Lima Calon Kabupaten Baru, Ini Daftarnya
"Dari pengakuan RS inilah kami mendapat pengakuan mengejutkan bahwa ia sudah menggelapkan 52 unit mobil rental dan digadaikan ke orang lain," ujar Doni.
Tersangka kini diamankan di sel Mapolresta untuk pengembangan lebih lanjut.
Baca juga: Larangan Mudik, Pengusaha Travel Gigit Jari, Minta Dilonggarkan, Perketat Protokol Kesehatan
Ia bakal dikenai pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/mahasiswa-gadaikan-mobil-rental.jpg)