Kejati Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Leles, Satu Tersangka Menangis Menjerit Saat Digiring

Pihak Kejati Jabar menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Leles, Garut.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Tersangka Rnn menangis saat dibawa petugas Kejaksaan Tinggi Jabar. 

Setelah dapat pinjaman perusahaan, mereka ikut lelang hingga memenangkan lelang.

"Dalam pembuatan dokumen penawaran atas nama PT. UTS , tersangka Rnn menyiapkan dan memasukan dokumen beberapa dokumen yang tidak benar ke dalam dokumen penawaran hanya untuk memenuhi persyaratan lelang dengan tujuan agar menang," kata Armansyah.

Tersangka Rnn dan Ara bersepakat membagi keuntungan setelah pekerjaan senilai Rp 15,5 miliar itu selesai yang akan dikerjakan selama 100 hari kalender sejak 28 Agustus 2018 hingga 6 Desember 2018.

Namun ternyata pekerjaannya tidak selesai hingga diperpanjang 20 hari. Dengan tujuan untuk mendapatkan keutungan, tersangka Ara selaku kuasa direksi dalam melaksanakan pekerjaan menggunakan orang-orang yang tidak memiliki keahlian konstruksi dan tidak tercantum sebagai  tim personel inti dalam kontrak. 

"Dalam pelaksanaan pekerjaan juga tidak mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan anggaran yang disiapkan  tersangka Ara nilainya jauh di bawah nilai RAB dalam kontrak dengan PPK," ucap dia.

Dalam kasus ini, penyidik menggandeng ahli teknik dari Universitas Gadjah Mada untuk menguji kualitas pengerjaan pasar oleh kedua tersangka.

"Kondisi kontruksi menurut ahli mengakibatkan hasil pelaksanaan pekerjaan mengalami penurunan kualitas. Di sisi lain, tersangka Pf selaku PNS yang menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) revitalisasi pasar, justru membiarkan tersangka mempekerjakan orang yang tidak memiliki keahlian konstruksi dan tidak tercantum sebagai  tim personil inti dalam kontrak," ucap Riyono, Aspidsus Kejati Jabar pada kesempatan yang sama.

Kemudian, kata Riyono, dalam proses pembayaran, tersangka Pf yang sudah tahu kondisi proyek, malah melakukan pembayaran pekerjaan yang tidak semestinya dibayarkan sebesar Rp 1,9 miliar.

Penyidik menggandeng auditor di BPKP Jabar untuk menghitung adanya kerugian negara dalam kasus ini. Hasil audit, terbyata ada kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 1,9 miliar yang dinikmati oleh para tersangka.

Namun, dalam proses penyidikan, tersangka Rnn mengambalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp 623 juta lebih.

"Sehingga total kerugian negara dalam kasus ini Rp 1,33 miliar," ucap dia.

Baca juga: Untuk Atasi Sampah di Waduk Jatigede Butuh Alat Berat, Sudah Diminta tapi Tak Datang-datang

Baca juga: Rizky Febian Habis Kesabaran, Laporkan Teddy Pardiyana ke Polisi, Ini Tindak Pidana yang Dilaporkan

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved