Kejati Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Leles, Satu Tersangka Menangis Menjerit Saat Digiring

Pihak Kejati Jabar menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Leles, Garut.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Tersangka Rnn menangis saat dibawa petugas Kejaksaan Tinggi Jabar. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penyidik Kejati Jabar menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi Pasar Leles di Kabupaten Garut, Kamis (25/3/2021).

Ketiganya ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak siang tadi di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan.

Setelah menjalani pemeriksaan, pantauan Tribun, ketiga tersangka langsung menggunakan rompi tahanan Kejati Jabar dan digelandang ke mobil tahanan.

Baca juga: Sebentar Lagi Mulai, Ini Link Streaming Ikatan Cinta, Al Sukses Bikin Andin yang Nangis Jadi Ketawa

Baca juga: UNIK - Dompet Hilang 70 Tahun Kembali ke Pemiliknya, Terkuak Doa Lama untuk Prajurit di Perang Korea

Ketiga tersangka itu yakni PF selaku PNS Pemkab Garut yang menjabat pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek revitalisasi Pasar Leles.

Kemudian Rnn dan Arr dari unsur swasta atau dari PT Uni Tano Seuramo selaku pemenang tender proyek revitalisasi Pasar Leles

"Kejati Jabar sudah menetapkan tiga tersangka dan menahan ketiganya untuk 20 hari ke depan," ujar Plt Kasipenkum Kejati Jabar, Armansyah Lubis di Kantor Kejati Jabar.

Saat digiring ke kendaraan tahanan, tersangka Rnn tampak menangis menjerit-jerit.

Terdengar ia menyebut-nyebut nama sambil menangis. Seorang jaksa penyidik perempuan tampak menenangkannya. Saat di dalam mobil tahanan, dia duduk bersimpuh ke kursi sambil menangis.

Kasus ini berawal saat Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Pemkab Garut pada 2018 menganggarkan Rp 30 miliar untuk revitalisasi Pasar Leles.

Panitia kemudian melelangkan proyek itu pada Maret 2019 namun gagal karena tidak ada peserta yang lolos kualifikasi. Lelang kemudian diulang hingga tiga kali namun juga gagal.

Kemudian sejak Juli 2018, kembali dilelang namun hanya untuk pekerjaan struktur dan pembuatan pasar darurat dengan anggaran Rp 16,4 miliar.

Tersangka Rn  Direktur CV TRS dengan bidang  perusahaan pengadaan barang dan jasa berminat mengikuti lelang pekerjan itu.

Namun, perusahaan milik Rnn tidak punya kualifikasi. Sehingga, Rnn mengajak tersangka Ara yang tidak punya perusahaan untuk kerjasama ikut lelang.

Keduanya bersepakat meminjam perusahaan PT USS yang memenuhi kualifikasi lelang dengan mekanisme pemberian kuasa direksi dari PT UTS kepada tersangka Ara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved